Kalangan DPRD Kabupate Kotabaru mendesak pemanfaatan embung Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir yang sejak dibangun hingga kini belum bisa difungsikan akibat belum tuntasnya sengketa lahan.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Suji Hendra saat meninjau langsung keberadaan Embung Serongga yang terletak di Desa Tegal Rejo bersama anggota dewan lainnya yakni Gewsima Mega Putra dan Agus Subejo, Kamis.

"Embung Serongga ini sudah lama dibangun dari anggaran daerah, begitu juga pemasangan jaringan ke rumah-rumah warga juga sudah selesai, namun hingga kini belum difungsikan akibat masih terkendala sengketa lahan," kata Suji Hendra.

Dikatakannya permasalahan mengenai lahan baik masih belum tuntasnya sengekata dengan pemilik asal yang katanya belum clear ganti rugi, dan ternyata keberadaan embung berada di kawasan hutan.

Atas permasalahan tersebut politisi Partai PAN ini menganjurkan kepada pemerintah desa dan kecamatan agar melakukan langkah-langkah solutif diantaranya mengajukan surat kepada bupati dalam penyelesaian masalah sengketa lahan itu.

"Permohonan tersebut dilengkapi dengan data calon penerima manfaat atas pengoperasian embung Serongga, nantinya oleh bupati akan ditindaklanjuti melalui instansi terkait dan bila perlu disampaikan kepada gubernur atau pemerintah provinsi," jelasnya.

Bersamaan itu lanjut Suji, sebagai dukungan atas usaha tersebut, legislatif akan memasukkan ke dalam program legislasi daerah (Prolegda) untuk dibuatkan Raperda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sekaligus penyesuaian atau perubahan status lahan kawasan hutan.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020