Oleh Yose Rizal

Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Dana kampanye Partai Golongan Karya Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan merupakan yang terbesar dibanding partai lain pada pelaporan tahap II ke Komisi Pemilihan Umum setempat.

Anggota KPU Banjarbaru Divisi Hukum dan Pengawasan Romzi Fahmi, Kamis mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi dana kampanye yang dilaporkan parpol hingga batas akhir pelaporan Maret 2014.

"Hasil verifikasi dana kampanye sudah diplenokan dan menempatkan Partai Golkar sebagai parpol paling besar dana kampanye sejak tanggal 18 Desember 2013 hingga 2 Maret 2014," ujar anggota KPU unsur akademisi ini.

Ia mengatakan, dana kampanye yang digunakan Partai Golkar selama dua bulan setengah sebesar Rp510 juta, sedangkan dana kampanye pada tahap pertama periode bulan Oktober - Desember 2013 tercatat Rp228 juta.

Disebutkan, urutan kedua di bawah Golkar adalah Partai Demokrat dengan jumlah dana sebesar Rp472 juta yang menurun dibanding dana kampanye tahap pertama tercatat Rp543 juta dan menjadi dana paling besar saat itu.

Dana terbesar ketiga adalah Partai Nasional Demokrat tercatat Rp358 juta, disusul PDIP Rp208 juta dan Partai Persatuan Pembangunan yang menggunakan dana kampanye tahap II berjumlah Rp173 juta.

Sementara, dana kampanye Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia pada pelaporan tahap II tidak ada atau nihil, sedangkan pelaporan tahap pertama lalu, dana kampanyenya hanya Rp1,5 juta.

Romzi mengatakan, pihaknya hanya menerima pelaporan dana kampanye sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga mengenai besar kecilnya, termasuk bertambah atau berkurang merupakan hak partai.

"Kami hanya menerima pelaporan dana dan menyampaikannya ke KPU Provinsi Kalsel yang melanjutkan ke KPU pusat. Laporan dananya sudah disampaikan ke KPU Kalsel setelah diplenokan," ujarnya.

Ditambahkan, setelah pelaporan dana kampanye tahap II, setiap parpol kembali diwajibkan melaporkan dana yang digunakan pada kampanye tahap III yang berlaku selama tanggal 3 Maret - 17 April 2014.

"Setiap parpol wajib melaporkan penggunaan dana kampanye hingga batas waktu terakhir tanggal 17 April. Jika tidak maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014