Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin menetapkan seorang pria paruh baya sebagai tersangka karena tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
"Kami tetapkan dia sebagai tersangka karena barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket itu merupakan miliknya," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat SIK MH di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, tersangka diketahui berinisial PR alias Agus (55) warga Jalan Pekapuran Laut Kel. Pekapuran Laut, Kec. Banjarmasin Tengah.
Saat ini tersangka Agus sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka juga dilakukan penahanan di Rutan Polresta Banjarmasin. Dari hasil penyidikan dia dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Walaupun di situasi mewabahnya Virus Corona ini kami tetap berhati-hati dan tidak lengah serta akan terus melakukan pemberantasan terhadap kejahatan peredaran narkotika di kota ini," tutur perwira menengah Polri itu.
Kompol Wahyu terus mengatakan, tersangka Agus diringkus pada Selasa (28/4) malam, sekitar pukul 19.30 WITA.
Untuk diketahui tersangka saat diringkus sedang berada di Jalan Pekapuran B RT14 tepatnya di depan Kantor Kelurahan Pekapuran Laut Kelurahan Pekapuran laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
"Agus ini merupakan target operasi kami dan saat dia ingin melakukan transaksi narkotika langsung kami ringkus dan ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 4,9 gram.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Kami tetapkan dia sebagai tersangka karena barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket itu merupakan miliknya," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat SIK MH di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, tersangka diketahui berinisial PR alias Agus (55) warga Jalan Pekapuran Laut Kel. Pekapuran Laut, Kec. Banjarmasin Tengah.
Saat ini tersangka Agus sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka juga dilakukan penahanan di Rutan Polresta Banjarmasin. Dari hasil penyidikan dia dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Walaupun di situasi mewabahnya Virus Corona ini kami tetap berhati-hati dan tidak lengah serta akan terus melakukan pemberantasan terhadap kejahatan peredaran narkotika di kota ini," tutur perwira menengah Polri itu.
Kompol Wahyu terus mengatakan, tersangka Agus diringkus pada Selasa (28/4) malam, sekitar pukul 19.30 WITA.
Untuk diketahui tersangka saat diringkus sedang berada di Jalan Pekapuran B RT14 tepatnya di depan Kantor Kelurahan Pekapuran Laut Kelurahan Pekapuran laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
"Agus ini merupakan target operasi kami dan saat dia ingin melakukan transaksi narkotika langsung kami ringkus dan ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 4,9 gram.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020