Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Minggu (23/2) yang berjumlah 225.389 jiwa dibatalkan, dan dikembalikan ke DPT sebelumnya 225.482 jiwa.


"Karena KPU Pusat masih tetap menggunakan data DPT yang terdahulu, dan DPT tersebut sudah dimasukkan dalam entri DPT se-Indonesia," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erpan di Kotabaru, Selasa.

Namun, walau KPU menggunakan DPT lama, DPT yang ditetapkan pada Minggu (23/2), yang berjumlah 225.389 tetap dimasukkan dalam acuan data DPT lama.

"Nama-nama yang sudah keluar dalam DPT yang ditetapkan pada Februari yang berjumlah sekitar 93 orang, tetap masuk tetapi di beri warna abu-abu," jelasnya.

Menurut KPU, kata Erpan, KPU Pusat tidak akan merubah jumlah DPT yang sudah dientri sebelum Februari, karena dampaknya akan merubah seluruh angka DPT se-Indonesia, sehingga perlu kerja keras kembali.

Untuk menyikapinya, DPT yang ditetapkan pada Februari tidak digunakan sebagai dasar, tetapi dijadikan sebagai acuan, dan nama-nama pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah tempat yang berjumlah 93 tetap dimasukkan dan cukup diwarnai abu-abu untuk membedakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak akan mencoblos.

Sebelumnya, dia mengemukakan pihaknya sudah melakukan perbaikan dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap hingga delapan kali.

"Sejak Oktober 2013, kami sudah melakukan perbaikan dan menetapkan DPT hingga delapan kali," katanya.

Mulai dari DPT berjumlah lebih 228 ribu, 227 ribu, 226 ribu, dan terakhir 225.389 orang.

"DPT terakhir ditetapkan pada Minggu (23/2), yang disaksikan oleh pengurus Partai Politik peserta pemilu, tokoh masyarakat, dan petugas PPK terdekat," ujarnya.

Meski telah ditetapkan menjadi 225.389 orang, KPU dan petugas di lapangan masih menerima warga yang belum terdaftar dalam DPT, yakni melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).

DPK diperuntukkan bagi warga yang belum masuk DPT, dan untuk bisa masuk DPK harus disertai surat keterangan dari Ketua RT atau kepala desa/lurah yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan benar warganya dan belum masuk dalam DPT dengan menunjukkan bukti identitas diri berupa Kartu tanda Penduduk (KTP).

Selain DPTK, KPU juga masih memberi kesempatan bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPTK dan ingin menggunakan hak pilihnya di suatu tempat di Kotabaru, melalui DPK Tambahan (DPTKT).

Warga yang memegang formulir A5, pada hari H, bisa menggunakan hak suaranya di mana saja di Kotabaru, dengan catatan masih tersedia surat suara di TPS yang dituju.

  "Petugas harus mengutamakan penduduk asli atau warga yang sudah terdaftar dalam DPT, apabila masih ada surat suara maka warga pemegang A5 yang masuk dalam DPKT bisa menggunakan hak suaranya di TPS tersebut," ujarnya.    

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014