Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengesahkan dua buah Rancangan Peraturan daerah (raperda) yakni, Raperda tentang Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan Raperda tentang Penyelenggaraan pendidikan.

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, Selasa, mengatakan, dengan disahkannya dua buah Raperda menjadi Perda secara otomatis akan dapat menjadi payung hukum bagi aparat berwenang dalam membuat regulasi atau kebijakan.

"Terkait dengan Perda tentang Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, ini sangat penting dan mendesak bagi kita demi masa depan generasi muda dan ketertiban serta keamanan daerah," kata Syairi.

Berbeda dengan pelaksanaan sidang biasanya, rapat paripurna di tengah mewabahnya pandemi virus corona (COVID-19) kali ini sengaja dilakukan secara terbatas sebagai langkah meminimalisir berkumpulnya banyak orang.

Adanya Perda tersebut lanjut dia, menjadi payung hukum bagi aparat dan instansi terkait dalam menjalankan tugas dan penegakan hukum. Dan diharapkan Kotabaru menjadi benteng awal dalam pemberantasan narkotika dan obat terlarang.

Karena diketahui penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi ancaman bagi semua wilayah termasuk Kotabaru, hal ini akan mempengaruhi keamanan dan ketertiban daerah.

Lebih lanjut politisi PDIP ini mengungkapkan, sehubungan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, yang menjadi target bagi para pelaku adalah kawula muda yang notabene sebagai generasi penerus bangsa.

Oleh sebab itu, usaha pencegahan dna pemberantasan peredaran narkotika menjadi satu keharusan dalam menyelamatkan generasi muda kita, dan kita harapkan kawula muda di Kotabaru tidak terjerumus dalam penyalahgunaan barang haram itu.

Bersamaan dengan paripurna tersebut, Syairi menambahkan, juga disahkan Perda tentang Penyelenggaraan pendidikan di Kotabaru.

"Adanya Perda ini dimaksudkan agar pelaksanaan pendidikan di Kotabaru bisa lebih terah dan terukur sehingga menghaslkan output generasi yang berkualitas, dan menjadi anak didik yang memiliki kemampuan di atas rata-rata," beber Syairi.

Hal ini sinergis dengan upaya pemerintah pusat dengan sejumlah program khususnya dalam menjadikan SDM unggul menuju Indonesiai maju.

Selain menjadi sarana dalam menjadikan hasil pendidikan yang berkualitas, melalui Perda ini sekaligus menjadi payung hukum bagi penyelenggara pendidikan dalam kiprahnya mencerdaskan anak bangsa, tidak lagi menjadi sasaran untuk disalahkan oleh pihak-pihak tertentu.

Pengesahan dua buah Perda dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi Wakil Ketua H Mukhni AF dan Muhammad Arif, dihadiri Bupati H Sayed Jafar serta segenap anggota dewan setempat.

Pewarta: Shohib

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020