Pemerintah Kota Banjarmasin mulai menyalurkan bantuan sosial bagi warga terdampak COVID-19, berupa paket sembako ditambah uang tunai Rp250 ribu per kepala keluarga.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina secara simbolis menyalurlan paket sembako dan uang tunai Rp250 ribu ke warga terdampak berat ekonomi karena pandemi COVID-19 itu di Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, Selasa.

"Penyaluran bansos dari pemkot ini secara bertahap per kecamatan, di Banjarmasin Utara ini ada sebanyak 8.603 kepala keluarga yang dapat," ujarnya.

Dia mengatakan targetnya 30 ribu paket bisa disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi virus di lima kecamatan di kota itu.

Dia menjelaskan bansos itu sebagai inisiatif pemerintah kota untuk membantu warga yang terdampak langsung COVID-19 hingga diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jadi saya tegaskan lagi, ketika PSBB diterapkan tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk membagi sembako, tapi kota laksanakan karena untuk meminimalisir dampak sosial dan ekonomi," tuturnya.

Ia mengaku membutuhkan waktu yang cukup terkait dengan pendataan warga penerima bantuan tersebut.

"Kenapa baru sekarang dibagikan atau di hari ke-5 penerapan PSBB, karena kita perlu waktu untuk data valid penerimaannya," kata Ibnu Sina.

Ia menjelaskan mereka yang berhak menerima bantuan paket sembako dan uang tunai itu, warga tidak mampu yang tidak terdata di program jaminan sosial pemerintah pusat.

"Karena bantuan sosial dari pusat juga akan disalurkan Minggu ini, berdasarkan informasi Kantor Pos," ujarnya.

Dia mengatakan penyaluran bantuan sosial berupa uang tunai dari pemerintah pusat akan diakomodasi sekitar 9 atau 10 Kantor Pos di daerah itu dengan sasaran warga miskin dan prasejahtera Kota Banjarmasin.

Dia menjelaskan untuk mendapat bantuan dari pemerintah kota, warga diseleksi dengan baik melalui data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga tidak terjadi data ganda dengan yang dimiliki pemerintah pusat.

"Kalau warga yang sudah tercatat di 'database' penerima Program Keluarga Sejahtera (PKH), langsung dikeluarkan," terangnya.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020