Legislatif Kabupaten Kotabaru pertama kalinya menggelar sidang paripurna secara virtual menyusul mewabahnya virus corona desease (COVID-19) dengan agenda penetapan rancangan Keputusan DPRD Kotabaru tentang perubahan Keputusan Nomor 5 tahun 2020 tentang program kerja DPRD Kotabaru tahun 2019/2020.

Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengatakan, pelaksanaan sidang paripurna melalui video teleconference sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Salah satu usaha memutus mata rantai penyebaran COVID-19 adalah social distancing atau physical distancing sebagaimana yang dihimbaukan oleh pemerintah," kata Syairi.

Social distancing merupakan salah satu langkah pencegahan dan pengendalian infeksi virus Corona dengan menganjurkan orang sehat untuk membatasi kunjungan ke tempat ramai dan kontak langsung dengan orang lain.

Rapat paripurna DPRD Kotabaru melalui teleconference dipimpin Ketua DPRD Syairi Mukhlis dan diikuti seluruh anggota dewan dari rumah masing-masing.

Dijelaskan Syairi, perubahan keputusan DPRD ini karena adanya revisi program kerja DPRD Kotabaru tahun 2019/2020 berdasarkan revisi Banmus (Badan Musyawarah DPRD Kotabaru).

Kegiatan ini lanjut politisi PDIP, merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pada 21 April 2020 yang memutuskan bahwa program kerja DPRD Kotabaru tahun 2019/2020 harus direvisi untuk mengakomodir kegiatan DPRD.

Sementara, anggota DPRD Kotabaru, Rabbiansyah mengaku sangat mendukung pelaksanaan sidang secara virtual melalui teleconference, karena sebagai bentuk dukungan terhadap upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Meski tidak berkumpul dalam satu ruangan, namun mekanisme sidang dan penyampaian termasuk interupsi tetap bisa dilakukan masing-masing anggota dewan.
 
Politisi Perindo ini menilai pelaksanaan rapat melalui video teleconference ini sangat efesien di tengah pandemi COVID-19.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020