Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK menyatakan, pihaknya tetap menggelar paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah setempat tahun anggaran 2019, namun pelaksanaan rapatnya menggunakan protokoler COVID-19.

"Sebenarnya kami mau menggelar rapat paripurna untuk penyampaian LKPj Kepala Daerah Kalsel 2019 pada Maret lalu, tetapi karena mewabah virus Corona atau COVID-19, sehingga tertunda sembari menunggu petunjuk dari pusat," tuturnya di Banjarmasin, Rabu.

"Berdasarkan petunjuk pusat tersebut antara lain harus mengikuti protokoler COVID-19, kami menggelar rapat paripurna untuk penyampaian LKPj Kepala Daerah Kalsel 2019 pada Kamis besok (23/4)," lanjut anggota DPRD dua periode provinsi itu.

Ia berharap, pembahasan LKPj 2019 tersebut berjalan lancar sehingga bisa secepatnya pula pengesahan sesudah mendapatkan evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

"Kemudian daripada itu, bisa pula sesegeranya pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel 2020," lanjut wakil rakyat yang bergelar sarjana hukum, magister hukum dan mendapat gelar doktor kehormatan tersebut.

"Pokoknya sambil kita melakukan pencegahan dan penanganan COVID-19, kegiatan pemerintahan serta pembangunan Kalsel kita upayakan tetap jalan (termasuk aktivitas DPRD provinsi setempat)," demikian Supian HK.
Sekretaris DPRD Kalsel HAM Rozaniansyah sedang mengecek pengaturan ruangan untuk rapat paripurna penyampaian LKPj Kepala Daerah provinsi setempat tahun anggaran 2019. (Istimewa)

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalsel Haji Antung Mas Rozaniasyah menambahkan, sesuai protokoler tetap (Protap) COVID-19, pihaknya mendesain tempat duduk gubernur yang  menyampaikan LKPjd2019 tersebut.

Selain itu, mengatur  tempat duduk pimpinan serta anggota DPRD Kalsel, dan undangan baik dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) maupun pejabat Satuan Kerja Perangkap Daerah (SKPD) jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.

Sebagai contoh, untuk di depan atau panggung cukup Gubernur beserta Ketua DPRD Kalsel, dan anggota dewan dengan tempat duduk berjarak, sedangkan pejabat SKPD jajaran Pemprov setempat di lantai dua "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel).

"Kita menggunakan Protap COVID-19 guna menghindari atau memutus mata rantai penyebaran virus yang membawa kepada kematian seseorang tersebut," demikian HAM Rozaniasyah.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020