Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan HM Lutfi Saifuddin berpendapat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan sebuah keniscayaan bagi Kota Banjarmasin terkait mewabahnya virus corona atau COVID-19.
"Oleh karena itu, secara pribadi kami mendukung kebijakan Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina yang akan menerapkan PSBB," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi kesehatan tersebut di Banjarmasin, Selasa.
Apalagi, kata politikus Gerindra ini, eskalasi kasus yang terkonfirmasi positif terkena virus Corona atau COVID-19 di ibu kota Provinsi Kalsel tersebut mengalami peningkatan yang signifikan dari hari ke hari.
Untuk sementara ini penerapan PSBB diyakininya akan berhasil memutus mata rantai penyebaran COVID-19 selama ada komitmen yang jelas di masyarakat, terutama dalam menaati aturan pemerintah seperti mengurangi intensitas kegiatan di luar rumah, apalagi berkumpul tanpa perlindungan diri.
Baca juga: Wali kota Banjarmasin memastikan stok pangan cukup
Baca juga: Polda Kalsel membagikan 500 paket sembako jelang PSBB di Banjarmasin
Baca juga: Polda Kalsel tebar 500 paket sembako jelang PSBB di Banjarmasin
"Harus ada komitmen bersama seluruh pihak dalam penerapan PSBB tersebut," tutur anggota DPRD Kalsel dua periode asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.
"Begitu pula perlu komitmen dari pemerintah, seperti kepastian penyaluran bantuan kepada masyarakat yang hilang sumber penghasilan karena terdampak COVID-19, terutama pekerja di sektor informal dan buruh lepas harian yang upahnya dibayar per pekerjaan yang diselesaikan," demikian Lutfi.
Sebelumnya sebagaimana pemberitaan, PSBB Kota Banjarmasin mendapat persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Terawan Agus Putranto dengan Surat Keputusan Nomor HK.01,07/MENKES/262/2020 tertanggal 19 April 2020.
Namun untuk resminya masih menunggu teknis pemberlakuan yang melibatkan instansi lintas sektor, seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Oleh karena itu, secara pribadi kami mendukung kebijakan Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina yang akan menerapkan PSBB," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi kesehatan tersebut di Banjarmasin, Selasa.
Apalagi, kata politikus Gerindra ini, eskalasi kasus yang terkonfirmasi positif terkena virus Corona atau COVID-19 di ibu kota Provinsi Kalsel tersebut mengalami peningkatan yang signifikan dari hari ke hari.
Untuk sementara ini penerapan PSBB diyakininya akan berhasil memutus mata rantai penyebaran COVID-19 selama ada komitmen yang jelas di masyarakat, terutama dalam menaati aturan pemerintah seperti mengurangi intensitas kegiatan di luar rumah, apalagi berkumpul tanpa perlindungan diri.
Baca juga: Wali kota Banjarmasin memastikan stok pangan cukup
Baca juga: Polda Kalsel membagikan 500 paket sembako jelang PSBB di Banjarmasin
Baca juga: Polda Kalsel tebar 500 paket sembako jelang PSBB di Banjarmasin
"Harus ada komitmen bersama seluruh pihak dalam penerapan PSBB tersebut," tutur anggota DPRD Kalsel dua periode asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.
"Begitu pula perlu komitmen dari pemerintah, seperti kepastian penyaluran bantuan kepada masyarakat yang hilang sumber penghasilan karena terdampak COVID-19, terutama pekerja di sektor informal dan buruh lepas harian yang upahnya dibayar per pekerjaan yang diselesaikan," demikian Lutfi.
Sebelumnya sebagaimana pemberitaan, PSBB Kota Banjarmasin mendapat persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Terawan Agus Putranto dengan Surat Keputusan Nomor HK.01,07/MENKES/262/2020 tertanggal 19 April 2020.
Namun untuk resminya masih menunggu teknis pemberlakuan yang melibatkan instansi lintas sektor, seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020