Polda Kalimantan Selatan menebar sebanyak 500 paket sembako yang dibagikan untuk masyarakat kurang mampu jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin.

"Mudah-mudahan sembako ini dapat sedikit membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak COVID-19 khususnya di Kota Banjarmasin yang segera menerapkan PSBB. Kebetulan juga mau Ramadhan, semoga bermanfaat," terang Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani, Selasa.

Dilepas Kapolda secara simbolis di halaman Mapolda, iring-iringan kendaraan yang mengangkut paket sembako itu langsung dibawa menuju ke sejumlah tempat yang jadi sasaran.

Di antaranya panti asuhan, perkampungan padat penduduk di kawasan Jalan Kelayan, para kaum dhuafa, pengemudi ojek online dan pangkalan, penarik becak hingga pemulung.

"Kami ingin pastikan bantuan ini benar-benar tepat sasaran. Jadi anggota Bhabinkamtibmas telah mendata warga yang menerimanya. Begitu juga untuk Polres jajaran karena ini serentak dilaksanakan," tutur Yazid.

Diharapkan Kapolda, masyarakat dapat mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap tinggal di rumah dan mengurangi aktivitas di luar jika tak mendesak. Jika pun harus bepergian, maka wajib menggunakan masker dan selalu menjaga jarak dengan orang lain.

Apalagi dalam pemberlakuan PSBB tak ada lagi toleransi bagi masyarakat yang melanggar ketentuannya. Sehingga diharapkan semua orang dapat mematuhinya guna mendukung upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona yang kini semakin mengkhawatirkan dengan kian bertambahnya kasus terkonfirmasi positif di Kalimantan Selatan.

"Mari kita saling menguatkan tekad untuk menyudahi pandemi virus ini dengan gerakan berdiam di rumah. Karena jika keluar, ada potensi kita terpapar dan akhirnya menularkan kepada keluarga dan orang-orang di sekitar," tandas jenderal polisi bintang dua itu.
Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol Ari Wahyu Widodo menyerahkan bantuan sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19. (ANTARAKALSEL/Firman)


Dalam pembagian sembako ke masyarakat secara langsung, dimotori Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol Ari Wahyu Widodo yang menyambangi sejumlah lokasi bersama personel lainnya.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tertanggal 19 April 2020 menandai berlakunya PSBB di Kota Banjarmasin, Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Namun, di tahap awal ini Walikota Banjarmasin Ibnu Sina memastikan pihaknya masih melakukan sosialisasi soal penerapan PSBB ke masyarakat luas. Pemberlakuan penegakan aturan direncanakan baru dimulai Jumat (24/4) atau sekitar awal bulan suci Ramadhan.  

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020