Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Keuangan Daerah setempat mengalokasikan sekitar Rp19,9 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin H Subhan Nor Yaumil di Banjarmasin, Kamis, memastikan adanya pembayaran THR pada 2020 sesuai dengan arahan Kementerian Keuangan.

Pembayaran insentif itu, ungkap Subhan, dengan kriteria yang sudah disampaikan bahwa presiden, wakil presiden, menteri, DPR RI, kepala daerah, pejabat eselon I dan II tidak mendapat THR tahun ini.

"Oleh karenanya, kita perkirakan dengan tidak dibayarnya THR wali kota dan wakil wali kota serta pejabat eselon II ini, hanya Rp19,9 miliar untuk THR dari pejabat eselon III ke bawah," tuturnya.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin setujui mengenai konsep renovasi Pasar Sudimampir
Baca juga: Pemkot Banjarmasin bebaskan hotel dari pajak tiga bulan
Baca juga: Pemkot Banjarmasin minta 2,5 persen tunjangan kinerja ASN untuk COVID-19
Selama ini, setiap bulan Pemkot harus mengeluarkan sekitar Rp26 miliar untuk gaji semua jenjang pegawai hingga kepala daerah dan DPRD kota.

Sementara itu, menurut Subhan, THR yang didapat pegawai negeri sesuai dengan besaran gaji yang diterima setiap bulan.

"Ini nanti akan ada petunjuk teknisnya, disampaikan kesemua instansi," ujarnya.

Terkait gaji ke-13 bagi ASN, Subhan mengatakan akan dibayar semua jenjang hingga kepala daerah, sebab tidak ada petunjuk penundaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK), hanya terkait THR.

"Kecuali ada PMK lagi nantinya, kita tunggu saja," katanya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020