Oleh Gunawan Wibisono
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit V Kendaraan Bermotor Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, menangkap dua orang pelaku yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis roda dua di wilayah Banjarmasin Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Kamis mengatakan, penangkapan tersebut hasil penyelidikan anggota di lapangan dengan maraknya kasus Curanmor di Banjarmasin.
Bukan itu saja, penangkapan itu juga, karena adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor, setelah dilakukan penyelidikan dan patroli di jalan ditemukan satu pelaku bernama Zainal Rahman (21) warga Surgi Mufti Banjarmasin Utara ditangkap di jalan Gerilya Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Zainal ditangkap pada Rabu (12/2) malam sekitar pukul 21.00 wita, dan saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor Satria F dengan DA 4957 JR, yang mana sepeda motor tersebut mau dijual dengan harga Rp 3.000.000.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku pertama Zainal Rahman , polisi langsung melakukan introgasi dan diketahui pelaku berikutnya bernama Muhammad Rais (22) warga Kayutangi gang sasamaan Rt 18 Banjarmasin Utara.
Polisipun langsung melakukan penangkapan terhadap Muhammad Rais yang saat itu pelaku sedang berada di Mess Candi Agung di kawasan Pasar Sudimampir di kota tersebut.
Untuk pelaku kedua Muhammad Rais, ditangkap pada Kamis (13/2) dini hari, sekitar pukul 02.30 wita, dan dari pengakuannya dimelakukan pencurian itu dengan temannya berinisial Sawa dan sekarang sedang dalam pengejaran, sedang Zainal Rahman hanya bertugas untuk menjualkan hasil curian itu.
"Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan di Unit V Kendaraan Bermotor, guna dilakukan pemeriksaan, dan mereka berdua mengunakan modus operandi pencurian dengan memakai kunci palsu," terangnya kepada Antara.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut dan hasil penyidikan sementara, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan diancama dengan hukuman diatas lima tahun penjara.
"Para pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan kini kedua pelaku sudah kita lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin, guna proses hukum selanjutnya atas perbuatan mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2000 itu.
Sementara salah satu pelaku Muhammad Rais mengatakan, dirinya tidak mengetahui bahwa sepeda motor yang dia curi itu mau dijual Zainal Rahman, karena barang bukti tersebut dititipkannya dengan Zainal selama dua hari.
"Saya mencuri kendaraan itu dalam keadaan mabuk, dan sepeda motor rencana mau dijual, tapi Zainal malah menjual duluan tanpa bilang kepada saya dan tau-taunya malah tertangkap polisi," ucap pria yang juga pernah di tahan dengan kasus yang sama pada 2010 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit V Kendaraan Bermotor Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, menangkap dua orang pelaku yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis roda dua di wilayah Banjarmasin Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Kamis mengatakan, penangkapan tersebut hasil penyelidikan anggota di lapangan dengan maraknya kasus Curanmor di Banjarmasin.
Bukan itu saja, penangkapan itu juga, karena adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor, setelah dilakukan penyelidikan dan patroli di jalan ditemukan satu pelaku bernama Zainal Rahman (21) warga Surgi Mufti Banjarmasin Utara ditangkap di jalan Gerilya Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Zainal ditangkap pada Rabu (12/2) malam sekitar pukul 21.00 wita, dan saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor Satria F dengan DA 4957 JR, yang mana sepeda motor tersebut mau dijual dengan harga Rp 3.000.000.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku pertama Zainal Rahman , polisi langsung melakukan introgasi dan diketahui pelaku berikutnya bernama Muhammad Rais (22) warga Kayutangi gang sasamaan Rt 18 Banjarmasin Utara.
Polisipun langsung melakukan penangkapan terhadap Muhammad Rais yang saat itu pelaku sedang berada di Mess Candi Agung di kawasan Pasar Sudimampir di kota tersebut.
Untuk pelaku kedua Muhammad Rais, ditangkap pada Kamis (13/2) dini hari, sekitar pukul 02.30 wita, dan dari pengakuannya dimelakukan pencurian itu dengan temannya berinisial Sawa dan sekarang sedang dalam pengejaran, sedang Zainal Rahman hanya bertugas untuk menjualkan hasil curian itu.
"Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan di Unit V Kendaraan Bermotor, guna dilakukan pemeriksaan, dan mereka berdua mengunakan modus operandi pencurian dengan memakai kunci palsu," terangnya kepada Antara.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut dan hasil penyidikan sementara, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan diancama dengan hukuman diatas lima tahun penjara.
"Para pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan kini kedua pelaku sudah kita lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin, guna proses hukum selanjutnya atas perbuatan mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2000 itu.
Sementara salah satu pelaku Muhammad Rais mengatakan, dirinya tidak mengetahui bahwa sepeda motor yang dia curi itu mau dijual Zainal Rahman, karena barang bukti tersebut dititipkannya dengan Zainal selama dua hari.
"Saya mencuri kendaraan itu dalam keadaan mabuk, dan sepeda motor rencana mau dijual, tapi Zainal malah menjual duluan tanpa bilang kepada saya dan tau-taunya malah tertangkap polisi," ucap pria yang juga pernah di tahan dengan kasus yang sama pada 2010 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014