Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mengusulkan Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Wabah Penyakit di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa serta tersebar pada 13 kabupaten/kota tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi Kesehatan tersebut, HM Lutfi Saifuddin S.Sos mengemukakan rencana pengusulan Raperda wabah penyakit itu di Banjarmasin, Rabu.

Anggota DPRD Kalsel dua periode itu menerangkan, keinginan mengusulkan Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Wabah Penyakit tersebut berdasarkan pengalaman selama ini, terutama mewabahnya virus Corona atau COVID-19.

"Kita berharap dengan keberadaan Perda tentang Pencegahan dan Penanganan Wabah Penyakit itu nanti ada payung hukum bagi petugas atau instansi terkait di daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan/penanganan wabah penyakit manakala terjadi," ujarnya.

"Dalam pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit tersebut sudah barang tentu terkait pendanaan, baik sumber maupun penggunaan, yang kesemuanya memerlukan kejelasan payung hukum," lanjut politikus Partai Gerindra itu.

Begitu pula bagi warga masyarakat yang terkena wabah penyakit bisa terlayani secara baik dan maksimal atau setidaknya sesuai pelayanan dasar, dengan keberadaan Perda tentang Pencegahan dan Penanganan Wabah Penyakit apapun yang terjadi, tambahnya.

Mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kalsel, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu bermaksud akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kepada Ketua DPRD provinsi setempat.

"Pansus COVID-19 itu antara lain mengevaluasi hasil serta kendala dalam pencegahan dan penanganan wabah virus Corona yang dapat membawa seseorang atau mereka yang terkena kepada kematian tersebut," demikian Lutfi Saifuddin.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020