Setelah beberapa kali ditolak warga, Pemerintah Kabupaten Kotabaru akhirnya memutuskan bangunan Rumah Sakit di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara menjadi tempat karantina bagi pasien virus corona (COVID-19).
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengatakan, untuk mengoptimalkan kerja tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 khususnya dalam mengarantina pasien yang terpapar virus corona, Rumah Sakit baru di Stagen difungsikan.
"Hari ini kami bersama jajaran dan unsur Forkopimda melakukan kerja bakti membersihkan lokasi rumah sakit termasuk ruangan-ruangan yang akan digunakan untuk merawat pasien," kata bupati, Senin.
Meski ada penolakan dari masyarakat sekitar, namun bupati dengan tegas keputusan rumah sakit sebagai karantina bagi pasien COVID-19 adalah final, karena sudah dua kali berubah dari rencana awal.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kotabaru H Mukhni AF mengapresiasi ketegasan kepala daerah dalam menetapkan rumah sakit di Stagen menjadi karantina dan isolasi bagi pasien COVID-19.
"Keberadaan rumah sakit memang cocok dan pantas dijadikan tempat isolasi pasien COVID-19 karena sudah mempunyai ijin dan standar kesehatan," kata Mukhni.
Meski belum tuntas pembangunannya, lanjut dia, namun rumah sakit itu sudah bisa dimanfaatkan tinggal dibersihkan dan lengkapi prasarana khususnya jaringan listrik dan instalasi air bersih.
Diketahui, rencana awal karantina akan dipusatkan di Rusunawa dikawasan Kompleks Perikanan, mengetahui hal itu masyarakat di sekitar protes hingga menggelar demo, mereka menolak karena khawatir virus corona akan menular kepada warga sekitar.
Rencana karantina beralih ke mess mahasiswa di Kompleks Politeknik Kotabaru, sehingga tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotabaru melakukan pembersihan dan pembenahan terhadap beberapa sarana lainnya.
Belum sempat dimanfaatkan, protes warga sekitar kembali terjadi, mereka keberatan jika karantina bagi pasien COVID-19 karena dikhawatirkan dapat menular kepada warga.
Hingga akhirnya dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan CIVID-19 yang diketuai Bupati H Said Jafar bersama jajaran Forkopimda memutuskan bangunan rumah sakit di Stagen menjadi pilihan final untuk karantina pasien COVID-19 di Kotabaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengatakan, untuk mengoptimalkan kerja tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 khususnya dalam mengarantina pasien yang terpapar virus corona, Rumah Sakit baru di Stagen difungsikan.
"Hari ini kami bersama jajaran dan unsur Forkopimda melakukan kerja bakti membersihkan lokasi rumah sakit termasuk ruangan-ruangan yang akan digunakan untuk merawat pasien," kata bupati, Senin.
Meski ada penolakan dari masyarakat sekitar, namun bupati dengan tegas keputusan rumah sakit sebagai karantina bagi pasien COVID-19 adalah final, karena sudah dua kali berubah dari rencana awal.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kotabaru H Mukhni AF mengapresiasi ketegasan kepala daerah dalam menetapkan rumah sakit di Stagen menjadi karantina dan isolasi bagi pasien COVID-19.
"Keberadaan rumah sakit memang cocok dan pantas dijadikan tempat isolasi pasien COVID-19 karena sudah mempunyai ijin dan standar kesehatan," kata Mukhni.
Meski belum tuntas pembangunannya, lanjut dia, namun rumah sakit itu sudah bisa dimanfaatkan tinggal dibersihkan dan lengkapi prasarana khususnya jaringan listrik dan instalasi air bersih.
Diketahui, rencana awal karantina akan dipusatkan di Rusunawa dikawasan Kompleks Perikanan, mengetahui hal itu masyarakat di sekitar protes hingga menggelar demo, mereka menolak karena khawatir virus corona akan menular kepada warga sekitar.
Rencana karantina beralih ke mess mahasiswa di Kompleks Politeknik Kotabaru, sehingga tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotabaru melakukan pembersihan dan pembenahan terhadap beberapa sarana lainnya.
Belum sempat dimanfaatkan, protes warga sekitar kembali terjadi, mereka keberatan jika karantina bagi pasien COVID-19 karena dikhawatirkan dapat menular kepada warga.
Hingga akhirnya dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan CIVID-19 yang diketuai Bupati H Said Jafar bersama jajaran Forkopimda memutuskan bangunan rumah sakit di Stagen menjadi pilihan final untuk karantina pasien COVID-19 di Kotabaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020