Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Tedy Soetedjo, menyampaikan untuk pencegahan penularan virus Corona (COVID-19) telah menyampaikan imbauan untuk rekanan kontrak pelaksana pembangunan di wilayah HSS.

Ia mengatakan, imbauan tersebut untuk menghindari penularan virus, khususnya di lingkungan kerja masing-masing, misalnya dengan menjaga jarak antar pekerja atau physical distancing.

"Menggunakan masker untuk para pekerja, menjaga kebersihan lingkungan kerja, biasakan mencuci tangan dengan sabun, serta tentunya dengan senantiasa memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja," katanya, di Kandangan, Senin (13/4).

Baca juga: Kondisi PDP HSS satu orang stabil dan dua orang masih lemah

Dijelaskan dia, untuk pekerjaan fisik proyek di daerah tetap berjalan seperti biasa, walaupun saat ini terjadi penghentian penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat, karena dialihkan untuk penanganan pencegahan dan dampak COVID-19.

Dan untuk dana DAK pusat memang diperuntukan bagi infrastruktur yang berkenaan dengan kepentingan secara nasional, seperti jalan atau fasilitas publik lainnya, sehingga perencanaan pembangunan di daerah pun sudah telah disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) H Rafi'i Muhtar, mengatakan siap menaati himbauan tersebut, termasuk memakai masker, cuci tangan, menjaga kebersihan, kesehatan dan keselamatan kerja dan menjaga jarak.

Baca juga: Sikapi situasi terkini di HSS, Pasar Ramadhan terbuka diganti secara online

"Jumlah karyawan di perusahaan kami, termasuk yang ada di Tanjung, Kabupaten Tabalong, sekitar 50 orang, kalau untuk karyawan di Tanjung karena bekerja di sektor pertambangan, jadi mengikuti aturan perusahaan tambang, seperti tidak boleh bepergian dari ring 1 perusahaan," katanya.

Ditambahkan dia, untuk pekerjaan fisik di wilayah Kabupaten HSS memang belum melaksanakan, karena masih mengikuti tahapan lelang dan sesuai himbauan pemerintah dalam pencegahan COVID-19 tentunya akan menuruti aturan yang berlaku.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020