Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang pria yang bekerja sebagai sopir di Banjarmasin yang memiliki 200,05 gram sabu-sabu dan 699 butir ekstasi dengan berat total 439,88 gram narkotika yang disita.

"Barang bukti kami temukan di mobil tersangka KR (40) saat penggeledahan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Minggu.

Kemudian dua bungkus serbuk ekstasi warna abu-abu dengan berat 6,25 gram serta dua bungkus serbuk ekstasi warna hijau dengan berat 8,78 gram juga ditemukan polisi bersamaan 699 butir ekstasi warna hijau muda berlogo "Mahkota" dengan berat 224,8 gram.

Tersangka yang berdomisili di Jalan Pramuka Gang Sarikaya, Kota Banjarmasin itu awalnya diamankan saat menggelar pesta narkoba bersama dua rekannya SP (45) dan EV (51) pada Selasa (7/4).

"Jadi tiga KR dan dua rekannya diamankan beserta satu paket sabu-sabu dengan berat 0,65 gram, satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya serta lengkap dengan alat hisapnya di rumah SP di Jalan Veteran Komplek A. Yani, Banjarmasin," ucap Iwan menjelaskan.

Ketiga tersangka ditangkap saat pesta narkoba. (ANTARA/Firman)

Tersangka KR punya peran penting dalam gelaran pesta narkoba tersebut. Dialah penyedia sabu-sabu yang dikonsumsi bersama kedua temannya.

Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari masih terus menelusuri jaringan pemasok narkoba kepada tersangka KR.

"Dari barang bukti narkoba yang dikuasainya, pelaku bisa dikategorikan pemain cukup besar dalam peredaran sabu-sabu dan ekstasi," timpal Iwan.

Untuk tersangka KR, dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020