Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap residivis pencurian kendaraan bermotor berinisial RP yang beroperasi di Kota Manado.

Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, di Manado, Jumat, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi nomor:LP/140/III/2020/Sulut Resta Mdo/Sek Urban Wenang tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

"Timsus Maleo yang dipimpin Ipda Fadhly berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Urban Wenang kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus itu," katanya.

Dari penyilidikan itu, kata dia, diperoleh informasi bahwa RP adalah sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Tongkaina Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terkait barang bukti dan menemukan dua unit sepeda motor yang telah dijual pelaku di Tongkaina dan Desa Wasian Tatelu.

Pada saat anggota melakukan pengembangan barang bukti, pelaku RP mencoba melakukan perlawanan kepada anggota dan melarikan diri, sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan "melumpuhkan" kaki pelaku.

"RP sebelumnya sudah dua kali ditahan atas kasus penikaman dan pencurian kendaraan bermotor," katanya.

Pewarta: Jorie MR Darondo

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020