Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan H Suripno Sumas SH MH berpendapat perlu pertimbangan penarikan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai sekretaris desa.

"Saya kira ada beberapa pertimbangan yang harus menjadi perhatian dalam penarikan PNS sebagai Sekdes," ujar pensiunan PNS yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut di Banjarmasin, Selasa.

Pertimbangan pertama, tutur alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu, Sekdes merupakan administrator pemerintahan desa yang harus memiliki kemampuan dan keterampilan yang mumpuni dengan pendidikan formal SMA atau sederajat.
Baca juga: Apindo Kalsel disilakan tempuh jalur hukum
Baca juga: Dinkes kalsel diminta tingkatkan koordinasi dengan kota banjarmasin soal corona
Baca juga: Legislator : Perlu pertimbangan penarikan PNS sebagai Sekdes
"Pertimbangan kedua, tidak semua desa di provinsi kita terdapat lulusan SMA atau sederajat yang memiliki kemampuan dan keterampilan sebagaimana seorang PNS yang sudah terdidik dan terlatih," lanjutnya menjawab Antara Kalsel.

Oleh karenanya, mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel itu belum sependapat kalau penarikan PNS sebagai Sekdes dan kembali ke pemerintah kabupaten (Pemkab) secara serentak dan keseluruhan.

"Mungkin bagi desa-desa yang letaknya di daerah terpencil atau pedalaman masih perlu Sekdes dari PNS, yaitu selain administrator juga sebagai motivator buat kemajuan desa tersebut," sarannya.

Pada prinsipnya, anggota DPRD Kalsel dua periode itu sependapat, kalau penarikan PNS sebagai Sekdes merupakan peluang bagi anak-anak muda setempat yang mau berkarir melalui pemerintahan desa.

"Namun untuk semua itu pula perlu persiapan serta kesiapan agar desa tersebut tidak kebablasan ketika Sekdes dari PNS ditarik ke Pemkab setempat," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.

"Maaf! Masalahnya juga belum semua kepala desa lulusan SMA/sederajat, sehingga masih perlu pendampingan Sekdes dari PNS," demikian Suripno Sumas.

Sebelumnya rencana penarikan Sekdes yang berstatus PNS ke Pemkab tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Karena berdasarkan PP 18/2016 itu yang akan diberlakukan mengharuskan jabatan sekretaris desa tidak boleh lagi dipegang PNS.

Pewarta: Imam Hanafi/syamsyuddin hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020