Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) menangkap seorang pria bernama MR alias Duan karena diduga memiliki 805 butir ekstasi jenis ineks.

"Ratusan butir ineks itu kami sita dari pelaku Duan yang menginap di Homestay di Jalan Banjar Indah Kota Banjarmasin," ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi Sik di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, penyitaan dan penangkapan terhadap pelaku yang mengedarkan narkoba itu dilakukan jajarannya pada Rabu (1/4) malam, sekitar pukul 23.50 WITA.

Pelaku menyimpan barang haram yang akan diedarkan itu disebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Banjar Indah 1 No 28 RT10 RW02 (Homestay Anggrek kamar No. 6) Kec. Banjarmasin Selatan.

Untuk pelaku dari interogasi sementara diketahui berinisial MR alias Duan (41) warga Bingkulu Kel. Bingkulu, Kec. Tambang Ulang, Kab. Tanah Laut, Kalsel.

Kompol Irwan terus mengatakan, kronologis pengungkapan kasus ini berawal saat dua orang anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah ingin membeli makan di Jalan Pramuka  sesampainya di warung petugas melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan sedang memesan makan.
Tersangka MR alias Duan saat diamankan di Polsek Banteng. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
Kemudian dua orang anggota tersebut menghampiri pelaku dan melakukan interogasi ternyata pelaku mengakui baru saja mengisap sabu-sabu, lalu anggota berinisiatif mencek saku pelaku dan terdapat kunci kost serta handphone. 

Setelah di cek handphone pelaku, terdapat foto screenshot chat yang membahas tentang narkoba dan pelaku mengatakan bahwa masih ada sisa narkotika di kamar penginapan.

Lalu kedua anggota Reskrim tersebut melapor kepada Kanit Reskrim Iptu Fathony Bahrul Arifin Sik. selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota reskrim datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Terus dikatakannya, anggota langsung membawa pelaku ke penginapan yang berlokasi di Jalan Banjar Indah 1 tepatnya di Homestay Anggrek kamar No. 6. 

Polisi dari Unit Reskrim Polsek Banteng itu kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan pemilik homestay dan penjaga malam.

Tak lama penggeledahan ditemukan ekstasi jenis ineks dengang total 805 butir, dengan rincian 687 butir ekstasi berlogo LV warna coklat dan 118 butir ekstasi berbentuk kelelawar warna coklat serta terdapat tiga paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,23 gram yg di letakan di dalam laci lemari baju dan diakui milik pelaku. 

"Kami juga temukan timbangan digital bertuliskan pocket scale warna hitam
dan satu pak plastik klip, dan diduga pelaku lagi membagi narkoba untuk diedarkan," tutur alumni Akpol angkatan 2006 itu.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Banjarmasin Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Hasil pemeriksan pelaku Duan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

"Kasus ini terus kami dalami untuk mengetahui siapa yang memasok ratusan butir ekstasi kepada tersangka,"  ucap perwira menengah Polri lulusan SMAN 7 Banjarmasin itu.

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020