Oleh Gunawan Wibisono



Banjarmasin,  (Antaranews.Kalsel) - Unit V Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan penggelapan kendaraan bermotor (Ranmor).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, pelaku tersebut telah diamankan dan sekarang sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku.

Dikatakan, pelaku ditangkap Unit V Kendaraan Bermotor, pada Rabu (15/1) malam, sekitar pukul 21.00 wita, saat berada di jalan Tatah Bangkal Kecamantan Banjarmasin Selatan.

Setelah tertangkap, pelaku langsung diintrogasi terkait kendaraan bermotor jenis Yamaha Vixion warna merah maron DA 3065 VD, milik korban bernama Mahliyana Yanti (38) warga Jalan Komplek Palapan Indah RT 4 RW 1 Manarap Lama Kabupaten Banjar, dan pelaku diketahui teman akrab korban.

Dari pengakuan pelaku bernama Firhansyah alias Ambam (38) warga Jalan Gerilya Peradaban RT 38 Kelurahan Tanjung Pagar Banjarmasin Selatan itu, kendaraan tersebut digadaikan kepada seorang warga berinisial KA di Tatah Bangkal sebesar Rp 4,2 juta.

Atas kejadian tersebut, penggelapan dengan modus meminjam itu, membuat pelaku terpaksa harus menjalani proses hukum atas perbuatannya di kantor polisi.

"Pelaku Ambam sudah kita tetapkan sebagai tersangka, atas laporan korban yang kehilangan sepeda motornya, karena digelapan pelaku dengan modus berpura-pura minjam," terang pria lulusan Akpol angkatan 2000 itu.

Bukan itu saja, hasil pemeriksaan, pelaku dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun, sehingga membuat pelaku harus dilakukan penahanan, demikian Afner.

Sementara itu pelaku Ambam mengatakan, dia menggelapan sepeda motor teman akrabnya itu dengan modus meminjam lalu digadaikan keorang lain sebesar Rp 4,2 juta.

"Hasil dari gadai sepeda motor milik temannya sendiri itu, uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari guna menutupi kebutuhan hidu rumah tangganya," ucapnya kepada Antara.

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014