Oleh Yose Rizal
Banjarbaru, (Antaranews.Kalsel) - Wakil Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Ogi Fajar Nuzuli menyatakan masih ragu mencalonkan diri dalam Pilkada setempat digelar tahun 2015.
"Semula, saya memang berniat maju dalam pilkada, tetapi sekarang saya harus berpikir dua kali sebelum memutuskan maju atau tidak," ujar Ogi di Banjarbaru, Minggu.
Dijelaskan, keraguan itu muncul setelah terbitnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengharuskan setiap pegawai negeri sipil mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam pilkada.
Ia mengatakan, pertimbangan mundur sebagai PNS karena masa kerja yang diperpanjang hingga 60 tahun untuk pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas dari aturan sebelumnya usia pensiun 56 tahun.
"Usia saya sekarang 47 tahun, artinya, masa kerja masih lama yakni 13 tahun sehingga punya banyak waktu mengabdi sebagai PNS murni dibandingkan kepala daerah dengan periode hanya 5 tahun," ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya masih akan mempertimbangkan maju sebagai calon wali kota dengan melihat kans kemenangan, apakah besar atau tidak mengingat konsekuensi yang wajib mundur sebagai PNS tersebut.
"Kans kemenangan harus besar, baru saya berani maju. Jika diprediksi kemenangan hanya 50 persen, saya mungkin tidak berani maju, kecuali kansnya mencapai 70 persen," ucap wakil Ruzaidin Noor itu.
Dikatakan, sebelum menjabat sebagai wakil wali kota, dirinya hanya bercita-cita menjadi birokrat murni tetapi karena takdir terpilih sebagai pejabat politis sehingga wajib untuk menjalaninya hingga akhir jabatan.
"Cita-cita awal hanya ingin menjadi birokrat murni yang meniti karir hingga akhir jabatan, tetapi mungkin karena sudah takdir akhirnya terpilih sebagai wakil wali kota," ujar Ogi yang terakhir menjabat sebagai Kadis Kebersihan.
Ditambahkan, pihaknya juga berkeyakinan pejabat Pemerintah Kota Banjarbaru lain yang semula berniat mencalonkan diri, berpikir panjang untuk maju dalam pilkada karena aturan dalam UU ASN tersebut.
Sejumlah pejabat pemkot yang diperkirakan maju pilkada diantaranya Rustam Effendi yang masih menjabat Kadis Kebersihan dan Pertamanan serta Nazmi Adhani sebagai Camat Landasan Ulin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
Banjarbaru, (Antaranews.Kalsel) - Wakil Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Ogi Fajar Nuzuli menyatakan masih ragu mencalonkan diri dalam Pilkada setempat digelar tahun 2015.
"Semula, saya memang berniat maju dalam pilkada, tetapi sekarang saya harus berpikir dua kali sebelum memutuskan maju atau tidak," ujar Ogi di Banjarbaru, Minggu.
Dijelaskan, keraguan itu muncul setelah terbitnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengharuskan setiap pegawai negeri sipil mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam pilkada.
Ia mengatakan, pertimbangan mundur sebagai PNS karena masa kerja yang diperpanjang hingga 60 tahun untuk pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas dari aturan sebelumnya usia pensiun 56 tahun.
"Usia saya sekarang 47 tahun, artinya, masa kerja masih lama yakni 13 tahun sehingga punya banyak waktu mengabdi sebagai PNS murni dibandingkan kepala daerah dengan periode hanya 5 tahun," ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya masih akan mempertimbangkan maju sebagai calon wali kota dengan melihat kans kemenangan, apakah besar atau tidak mengingat konsekuensi yang wajib mundur sebagai PNS tersebut.
"Kans kemenangan harus besar, baru saya berani maju. Jika diprediksi kemenangan hanya 50 persen, saya mungkin tidak berani maju, kecuali kansnya mencapai 70 persen," ucap wakil Ruzaidin Noor itu.
Dikatakan, sebelum menjabat sebagai wakil wali kota, dirinya hanya bercita-cita menjadi birokrat murni tetapi karena takdir terpilih sebagai pejabat politis sehingga wajib untuk menjalaninya hingga akhir jabatan.
"Cita-cita awal hanya ingin menjadi birokrat murni yang meniti karir hingga akhir jabatan, tetapi mungkin karena sudah takdir akhirnya terpilih sebagai wakil wali kota," ujar Ogi yang terakhir menjabat sebagai Kadis Kebersihan.
Ditambahkan, pihaknya juga berkeyakinan pejabat Pemerintah Kota Banjarbaru lain yang semula berniat mencalonkan diri, berpikir panjang untuk maju dalam pilkada karena aturan dalam UU ASN tersebut.
Sejumlah pejabat pemkot yang diperkirakan maju pilkada diantaranya Rustam Effendi yang masih menjabat Kadis Kebersihan dan Pertamanan serta Nazmi Adhani sebagai Camat Landasan Ulin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014