Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah Hidayat mengatakan identitas pasien yang terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona atau COVID-19 perlu diumumkan ke publik.
"Identitas mereka sebaiknya jangan ditutupi, karena kalau identitas warga ini ditutup-tutupi maka akan sangat berbahaya terhadap Kota Palu khususnya terkait penyebaran COVID-19," ujar Hidayat saat memimpin rapat penanganan penyebaran COVID-19 bersama sejumlah pihak, di Palu, Minggu.
Pengumuman nama-nama pasien yang terkonfirmasi positif telah dikoordinasikan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Palu sebagaimana surat edaran pengurus besar IDI tertanggal 26 Maret 2020 bawa identitas pasien positif yang dapat disampaikan ke publik hanya sebatas nama, umur dan alamat.
Menurut wali kota, dengan diketahuinya identitas pasien terkonfirmasi positif, maka akan menjadi suatu peringatan dan mawas diri terutama bagi orang-orang yang pernah kotak langsung dengan yang bersangkutan.
"Terutama bagi keluagar pasien serta mereka yang pernah berinteraksi langsung agar segera memeriksakan kesehatan dengan kesadaran diri masing-masing. Ini juga berguna agar kita dapat melakukan penyemprotan anti-bakteri di rumah pasien agar virus tidak menyebar," kata Hidayat menambahkan.
Menurut wali kota, tidak menutup kemungkinan jumlah warga positif terinfeksi corona bisa saja bertambah jika tidak dilakukan penelusuran, oleh karena itu di nilai penting nama-nama pasien terinveksi COVID-19 di sampaikan ke publik.
Guna menekan angka penyebaran virus itu, Pemkot Palu terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan objek vital lainnya sebagai pintu masuk Kota Palu.
"Kita tidak ingin wabah ini terus menghantui perasaan masyarakat, olehnya setiap orang yang tiba dari luar Sulawesi Tengah baik melalui jalur darat, laut dan udara wajib di periksa kesehatannya," ucapnya.
Dia menghimbau warga agar membiasakan diri menerapkan Polah Hidup Sehat dan Bersih (PHBS) serta tetap berada di rumah untuk sementara waktu bila tidak ada kegiatan mendesak.
"Saya minta kita patuhi aturan yang sudah di buat pemerintah, demi kebaikan bersama," demikian Hidayat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Identitas mereka sebaiknya jangan ditutupi, karena kalau identitas warga ini ditutup-tutupi maka akan sangat berbahaya terhadap Kota Palu khususnya terkait penyebaran COVID-19," ujar Hidayat saat memimpin rapat penanganan penyebaran COVID-19 bersama sejumlah pihak, di Palu, Minggu.
Pengumuman nama-nama pasien yang terkonfirmasi positif telah dikoordinasikan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Palu sebagaimana surat edaran pengurus besar IDI tertanggal 26 Maret 2020 bawa identitas pasien positif yang dapat disampaikan ke publik hanya sebatas nama, umur dan alamat.
Menurut wali kota, dengan diketahuinya identitas pasien terkonfirmasi positif, maka akan menjadi suatu peringatan dan mawas diri terutama bagi orang-orang yang pernah kotak langsung dengan yang bersangkutan.
"Terutama bagi keluagar pasien serta mereka yang pernah berinteraksi langsung agar segera memeriksakan kesehatan dengan kesadaran diri masing-masing. Ini juga berguna agar kita dapat melakukan penyemprotan anti-bakteri di rumah pasien agar virus tidak menyebar," kata Hidayat menambahkan.
Menurut wali kota, tidak menutup kemungkinan jumlah warga positif terinfeksi corona bisa saja bertambah jika tidak dilakukan penelusuran, oleh karena itu di nilai penting nama-nama pasien terinveksi COVID-19 di sampaikan ke publik.
Guna menekan angka penyebaran virus itu, Pemkot Palu terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan objek vital lainnya sebagai pintu masuk Kota Palu.
"Kita tidak ingin wabah ini terus menghantui perasaan masyarakat, olehnya setiap orang yang tiba dari luar Sulawesi Tengah baik melalui jalur darat, laut dan udara wajib di periksa kesehatannya," ucapnya.
Dia menghimbau warga agar membiasakan diri menerapkan Polah Hidup Sehat dan Bersih (PHBS) serta tetap berada di rumah untuk sementara waktu bila tidak ada kegiatan mendesak.
"Saya minta kita patuhi aturan yang sudah di buat pemerintah, demi kebaikan bersama," demikian Hidayat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020