Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh meminta tak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap pekerja yang usahanya berhenti saat pencegahan penyebaran Covid-19.
Ketua KSPI Aceh Habibi Inseun di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, saat ini banyak usaha diminta tutup seperti warung kopi guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Penutupan ini tentu berdampak kepada aktivitas usaha. Jangan sampai penutupan usaha ini berimbas pada PHK para pekerjanya," kata Habibi Inseun.
Selain pemutusan hubungan kerja, KSPI juga mengingatkan penutupan usaha atas instruksi pemerintah tersebut juga jangan sampai menyebabkan terjadinya pengurangan hak-hak pekerja seperti pemotongan gaji.
Habibi Inseun mengatakan KSPI menyadari kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam kebijakan tersebut, masyarakat diminta tetap berada di rumah.
Dampak lainnya, usaha seperti warung kopi diminta tutup. Begitu juga pusat pasar tidak melakukan aktivitas. Padahal, di dua tempat tersebut banyak menyerap tenaga kerja.
Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah untuk memberi jaminan agar tenaga kerja yang usahanya terdampak kebijakan tersebut tidak terjadi PHK maupun pemotongan hak sebagai pekerja.
"Kami mengimbau kondisi saat ini jangan merugikan pekerja. Pemerintah perlu memberikan stimulus bagi usaha yang tutup karena kebijakan pencegahan virus corona," katanya.
Habibi juga mengajak semua organisasi serikat pekerja lainnya untuk ikut bersama-sama memantau dan memastikan tidak ada tenaga kerja yang diberhentikan atau haknya tidak diberikan akibat dari dampak penutupan usaha untuk pencegahan Covid-19.
"Kami mengajak seluruh organisasi serikat pekerja untuk bersama-sama mengadvokasi tenaga kerja yang diberhentikan atau haknya tidak dibayarkan karena kondisi yang terjadi sekarang ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ketua KSPI Aceh Habibi Inseun di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, saat ini banyak usaha diminta tutup seperti warung kopi guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Penutupan ini tentu berdampak kepada aktivitas usaha. Jangan sampai penutupan usaha ini berimbas pada PHK para pekerjanya," kata Habibi Inseun.
Selain pemutusan hubungan kerja, KSPI juga mengingatkan penutupan usaha atas instruksi pemerintah tersebut juga jangan sampai menyebabkan terjadinya pengurangan hak-hak pekerja seperti pemotongan gaji.
Habibi Inseun mengatakan KSPI menyadari kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam kebijakan tersebut, masyarakat diminta tetap berada di rumah.
Dampak lainnya, usaha seperti warung kopi diminta tutup. Begitu juga pusat pasar tidak melakukan aktivitas. Padahal, di dua tempat tersebut banyak menyerap tenaga kerja.
Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah untuk memberi jaminan agar tenaga kerja yang usahanya terdampak kebijakan tersebut tidak terjadi PHK maupun pemotongan hak sebagai pekerja.
"Kami mengimbau kondisi saat ini jangan merugikan pekerja. Pemerintah perlu memberikan stimulus bagi usaha yang tutup karena kebijakan pencegahan virus corona," katanya.
Habibi juga mengajak semua organisasi serikat pekerja lainnya untuk ikut bersama-sama memantau dan memastikan tidak ada tenaga kerja yang diberhentikan atau haknya tidak diberikan akibat dari dampak penutupan usaha untuk pencegahan Covid-19.
"Kami mengajak seluruh organisasi serikat pekerja untuk bersama-sama mengadvokasi tenaga kerja yang diberhentikan atau haknya tidak dibayarkan karena kondisi yang terjadi sekarang ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020