Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, resmi menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. 

Hal ini terkait keputusan KPU Nomor: 037/PL.02-Kpt/6311/Kpu-Kab/III/2020, tentang penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan tahun 2020, dalam upaya pencegahan Covid-19.

Dalam hal ini penundaan tahapan Pilkada 2020 telah diputuskan oleh KPU Kabupaten Balangan, yang akan berpengaruh bagi elektabilitas para kandidat dalam proses running sosialisasi sejauh ini.

Ketua KPU Kabupaten Balangan, Saripani menyampaikan, terkait tindak lanjut dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19 yang tengah terjadi saat ini, pihaknya telah menunda beberapa hal dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020.

"Tahapan yang ditunda itu adalah verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan juga proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih, itu yang kita tunda sesuai dengan surat keputusan KPU RI No.109 dan surat edaran KPU RI No.08 tahun 2020," jelasnya.

Dijelaskan bahwa untuk penundaan beberapa tahapan Pilkada serentak ini telah dilakukan sesuai dengan keputusan KPU RI, namun pelaksanaannya akan tetap berjalan hingga waktu yang ditentukan.

Lebih lanjut Saripani menjelaskan, KPU Kabupaten Balangan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, apabila dalam anggaran dana yang akan dipergunakan tidak mencukupi biaya dalam pelaksanaan Pilkada ini.

"Kalau di NPHD kita bisa dilakukan perubahan apabila kami mengalami kekurangan dana, jadi kalau nanti terjadi kekurangan maka kami akan meminta tambahan dana," ujar Saripani.

Saripani bersama jajaran juga menghimbau kepada masyarakat Balangan untuk selalu menjaga kesehatan, dalam menghadapi wabah Covid-19, dan dengan adanya ini KPU Kabupaten Balangan tetap siap melaksanakan semua tahapan yang ada dalam rangkaian Pilkada serentak tahun 2020.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020