Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan rapat kerja komisi III bersama Dinas Kesehatan HSS, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH), PDAM dan BPOM terkait penanganan air bersih.

Kepala PDAM HSS Arif Budiman, di Kandangan, Kamis (26/3), mengatakan sesuai dengan hasil laboratorium kerja sama dengan Dispera KPLH HSS, air PDAM masih dalam standart, masih layak dikonsumsi oleh masyarakat.

‘’Jangan ragu masyarakat untuk menggunakan layanan air dari PDAM,’’ katanya, dalam rapat kerja komisi sekaligus dengar pendapat DPRD bersama tiga OPD terkait, bertempat di ruang rapat DPRD setempat.

Baca juga: Sampaikan keluhan keruhnya Sungai Amandit, Forlisa datangi kantor DPRD

Anggota DPRD HSS Muhlis Ridhani, mengatakan dengar pendapat antara komisi 3 beserta Dinas terkait dilaksanakan berhubungan dengan banyak aspirasi masyarakat baik secara langsung, atau melalui Media Sosial (Medsos) bahwa diduga adanya pencemaran lingkungan di Sungai Amandit.

Dijelaskan dia, langkah ke depannya mungkin setelah berkomunikasi dengan dinas terkait, akan dilakukan secara mendetail pengujian tentang kualitas layanan air dari PDAM.

Dalam hal ini bahwa campuran Tawas dan Kaporit, kemudian pihak PDAM akan mengumumkan kepada pelanggan air itu masih layak dan masih bisa digunakan untuk dikonsumsi, sebelumnya harus di masak terlebih dahulu.

Pelaksana Tugas (Plt) Dispera KPLH HSS H Muryadi, mengatakan pihaknya memang dalam beberapa hari belakangan ke lapangan, jadi sudah melihat bahwa kekeruhan sungai ini memang diakibatkan hujan.

"Hujan membasahi pada Disposa atau tempat pembuangan material tambang-tambang liar tapi penambangnya sudah tidak ada lagi, di sinilah turun ke tanah Menteng. Kalau yang dari PT.AGM ini memang turun ke Strengton kami lihat semalam bersih,’’ katanya.

Menurut dia, untuk ke depannya langkah-langkah bersama perlu melakukan reboisasi dalam jangka panjang, untuk jangka pendek ini PT.AGM sudah berjanji membuat kolam-kolam pengendapan di Sungai Menteng, dan berharap PT.AGM cepat merealisasikannya sehingga sungai bisa lebih jernih.

Baca juga: Wabup HSS pimpin rakor penanganan masalah kualitas air Sungai Amandit

Sementara, Perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan kalau air sungai atau air PDAM itu bukan wewenangnya, tapi bisa saja malkukan pengujian.

Waktu uji misalnya pencemaran logam beratnya, PH nya seperti apa, untuk PH normalnya enam sampai 8,5 itu masih standar umum, dan Tawas dan Kaporit bisa digunakan asal sesuai dengan standar.

Turut hadir, Asisten Administrasi Pembangunan dan Kemasyarakatan Sasmi Rifani, Kepala Dinas Kesehatan HSS Siti Zainab dan Sekretaris Dinas Kesehatan HSS Aulia Shofi Azmi.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020