Kepala Kantor Samsat Banjarmasin I, Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj Anni Anisyah menyilakan para wajib pajak yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dari "rumah haja" (rumah saja).

"Pembayaran PKB bisa/cukup dari rumah haja itu guna memberikan pelayanan yang lebih mudah kepada wajib pajak," ujar Kepala Samsat Banjarmasin I tersebut, Rabu.

Guna memudahkan pelayanan atau layanan terbaik, melalui WA-nya Kepala Samsat Banjarmasin I tersebut juga memberitahukan petugas yang bisa mendatangi ke rumah bagi wajib pajak yang mau membayar PKB.

Petugas yang memberikan pelayanan Samsat antar - jemput tersebut Riduan dengan nomor HP 082255950022 serta Rakhmadi 085252963460.

Sedangkan pelayanan melalui mobil Samsat Keliling (Sankel), Kepala Samsat Banjarmasin I mengambil kebijakan menutup sementara masih mewabahnya virus Corona atau Covid-19.

Begitu pula untuk pelayanan serupa pada Bank Kalsel serta Kedai Samsat Bergerak juga tutup sementara waktu atau hingga keadaan kesehatan masyarakat kondusif, terhindar dari wabah Covid-19.

Kebijakan penutupan sementara Samkel, kerja sama dengan Bank Kalsel dan Kedai Samsat Bergerak tersebut sesudah konsultasi terlebih dahulu dengan Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) yang juga Sekdaprov setempat.

Sementara pelayan pada Kantor Samsat Banjarmasin I untuk jam kerja hari Senin - Kamis dan Sabtu pukul 08.30 - 13.00 WITA, serta Jumat 08.30 - 11.00 WITA.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020