Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK mengatakan, pihak lembaganya menangguhkan rapat paripurna untuk penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah setempat tahun anggaran 2019.

"Penangguhan atau penundaan penyampaian LKPj Kepala Daerah Kalsel Tahun 2019 itu sesuai petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia," ujarnya saat berada di ruang kerjanya di Banjarmasin, Senin.

"Sesuai petunjuk dari Kemendagri yang terbaru atau hari ini kami terima, waktu penyampaian LKPj bisa sampai 30 April 2020," lanjutnya didampingi Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Muhammad Jaini MAP.

Alasan lain penangguhan atau penundaan rapat paripurna penyampaian LKPj Kepala Daerah Tahun 2019 guna menghindari/meminimalkan kemungkinan berjangkitnya virus Corona (Covid-19) yang belakangan semakin merebak.

"Kita bukan menentang setiap penyakit yang datang. Tetapi kita harus berusaha menghindar atau melakukan pencegahan semaksimal mungkin, kalau tidak bisa konyol," ujar wakil rakyat yang bergelar sarjana hukum dan magister hukum, serta gelar doktor kehormatan itu.

"Kan kita lebih baik masih hidup daripada mati konyol karena Covid-19, sehingga masih bisa pula berjuang guna kemaslahatan Banua sert umat manusia," lanjut Supian HK yang juga Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kalsel.

Ia menambahkan, bukan cuma penyampaian LKPj yang mengalami penundaan, tetapi kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pun untuk kunjungan ke luar dan dalam daerah juga mengalami penangguhan sesuai petunjuk pemerintah pusat.

"Kita belum bisa memastikan kapan AKD DPRD Kalsel beraktivitas normal seperti sediakala. Mungkin kalau keadaan sudah dianggap kondusif dari Covid-19," demikian Supian HK.

Penyampaian LKPj Kepala Daerah Tahun 2019 itu seyogyanya pada rapat paripurna DPRD Kalsel 24 Maret 2020, serta rencana kunjungan ke luar daerah Panitia Khusus (Pansus) empat Raperda, 22 - 25 Maret 2020.

Keempat Pansus tersebut yaitu yang membahas Raperda tentang Peternakan Berkelanjutan, Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, Perlindungan Budaya dan Tanah Adat, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020