Bank Indonesia (BI) mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying dalam transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

Sehubungan dengan hal tersebut, BI menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF (PBI DNDF), berlaku efektif sejak 19 Maret 2020.

Baca juga: QRIS permudah transaksi pembayaran secara non tunai

Departemen Komunikasi BI dalam info terbarunya di Jakarta, Senin, menjelaskan penyempurnaan meliputi penambahan underlying transaksi DNDF berupa rekening rupiah yang dimiliki pihak asing, antara lain tabungan, giro, deposito, untuk tujuan investasi, untuk menampung hasil investasi, dan/atau untuk tujuan lainnya.

Penyempurnaan ketentuan PBI dimaksud merupakan bagian dari upaya BI untuk memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran COVID-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.

Dengan melakukan perluasan jenis underlying transaksi bagi investor asing, dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah.

"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi investor asing dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Departemen Komunikasi BI seraya menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan keputusan RDG BI pada Maret 2020.

Baca juga: Gubernur BI menanggapi harga minyak dunia anjlok


 

Pewarta: Ahmad Buchori

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020