Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin membatalkan pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak tahun ini karena imbas mewabahnya virus Corona atau Covid-19.

Komisioner KPU Kota Banjarmasin M Syafrudin Akbar di Banjarmasin, Senin, mengungkapkan, padahal pelantikan PPS akan dilaksanakan pada Minggu (22/3) kemarin, namun harus dibatalkan untuk ditunda karena adanya surat edaran KPU RI.

Di mana, ungkap dia, surat edaran KPU RI yang keluar pada Sabtu (21/3) meminta untuk ditunda sementara waktu proses kegiatan Pilkada sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran KPU RI, kita agendakan lagi pelantikan PPS itu nantinya," ucap Syafruddin Akbar.

Anggota PPS yang akan dilantik di Kota Banjarmasin ini, bebernya, sebanyak 156 orang dari 52 kelurahan di lima kecamatan di ibu kota provinsi ini.

Kegiatan lainnya yang juga ditunda pada proses Pilkada saat ini adalah verifikasi syarat dukungan bakal calon perorangan, di mana akan dilaksanakan pada 26 Maret hingga 2 April ini.

"Jadi segala agenda yang dekat-dekat ini ditunda, kita akan tunggu koordinasi dari KPU provinsi untuk tindak lanjut proses Pilkada ini," terangnya.

Syafruddin Akbar mengatakan, upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 ini sangat penting dilakukan bersama, di mana salah satunya semua warga tidak ke luar rumah, terkecuali penting.

Pilkada serentak di Kalsel termasuk  Pilwali Banjarmasin dan enam kabupaten/kota, juga Pilgub.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan surat edaran  menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (Pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020