Amuntai,  (Antaranews Kalsel) - Berdasarkan daftar laporan sumbangan dana kampanye yang dirilis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Partai Persatuan Pembangunan menyatakan belum memiliki dana kampanye atau masih Rp0.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hulu Sungai Utara, Akhmad Syarwani di Amuntai, Jumat mengatakan, tahap pertama penyampaian laporan sumbangan dana kampanye dari partai politik ke KPU, telah selesai.

Menurut dia, sebanyak 12 Partai Politik peserta Pemilihan Umum Legeslatif di Kabaupaten Hulu Sungai Utara, hingga batas akhir 27 Desember, sudah melaporkan sumbangan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum.

"KPU telah sampaikan secara terbuka daftar dana kampanye masing-masing Parpol secara terbuka melalui surat pengumuman nomor 266/KPU-Kab-022.435993/XII/2013," katanya.

Dari pengumuman tersebut, satu parpol untuk tahap pertama pelaporan sumbangan dana kampanye, menyatakan belum memiliki dana kampanye, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Berdasarkan daftar laporan sumbangan dana kampanye yang dirilis KPU tersebut PDI-P memiliki jumlah sumbangan dana kampanye terbesar yakni Rp162.600.000 disusul Partai Kebangkitan Bangsa Rp115.000.000 dan Partai Hanura Rp62.420.000.

Sedangkan tiga partai politik (parpol) yang melaporkan sumbangan dana kampanye terkecil yakni Partai Golongan Karya Rp600.000, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebesar Rp3.400.000 dan Partai Gerindra Rp6.300.000.

Menurut Akhmad, memastikan sumbangan dana kampanye, sesuai dengan yang dilaporkan tersebut, pada 25 April hingga 25 Mei, Akuntan Publik akan melakukan audit ke masing-masing Parpol.

"Hasil pelaporan pertama dana kampanye ini akan dilakukan perbaikan dulu, apakah tata cara penyampaianlaporan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan KPU, jika belum kita kembalikan ke Parpol terlebih dahulu untuk diperbaiki," katanya.

Ketua KPU berharap, parpol melaporkan sumbangan dana kampanye dengan jujur dan tidak melanggar Peraturan KPU dengan menerima sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang tidak diperbolehkan.

"Lebih baik sampaikan dengan terbuka daripada nantinya terkena sanksi" cetusnya.

Laporan sumbangan dana kampanye tahap kedua, lanjunya ditetapkan pada 2 Maret 2014 mendatang yang disusul laporan akhir 24 April setelah itu akan diaudit oleh pihak Akuntan Publik.

Sedangkan pengumuman hasil audit disampaikaan 4 juni yang apabila hasil Audit dinyatakan terdapat pelanggaran terhadap peraturan KPU akan dikenakan sanksi sesuai peraturan hingga didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu legeslatif.

Pewarta: Eddy Fadilah

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014