DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memutuskan untuk membatalkan kegiatan kunjungan kerja ke luar daerah hingga akhir Maret.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin dalam jumpa pers di Gedung Dewan Kota, Kamis, mengungkapkan, keputusan membatalkan jadwal kunjungan kerja hingga akhir Maret itu berkaitan dengan merebaknya virus corona atau COVID-19.
"Keputusan ini sesuai rapat Badan Musyawarah unsur pimpinan dewan dan ketua fraksi yang digelarnya," ujarnya.
Dituturkan Harry, keputusan ini juga menindaklanjuti surat edaran Kemendagri dan pemerintah kota, di mana pejabat daerah sementara ini agar tidak melakukan kunjungan kerja ke luar daerah hingga 14 hari k edepan.
Diungkapkan politisi PAN ini, memang ada beberapa jadwal rencana DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah pada Maret ini, yakni, bagian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan workshop dewan. Namun semuanya diputuskan untuk dibatalkan.
Harry menyatakan, dengan tidak adanya kunjungan kerja ke luar daerah ini, para anggota dewan akan banyak melakukan rapat bersama pemerintah kota, diantaranya menyikapi kewaspadaan penyebaran virus COVID-19.
Baca juga: Legislatif Banjarmasin minta pengawasan distributor pangan diperketat
Baca juga: DPRD Banjarmasin batalkan kunjungan kerja hingga akhir Maret
Baca juga: DPRD Banjarmasin: permodalan untuk koperasi banyak di Kementerian
Adapula rencananya, ungkap Harry, rapat paripurna dewan pada 23 Maret untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) wali kota dan akan menggelar peringatan isra mi'raj Nabi Muhammad SAW.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin menambah, pihaknya tidak hanya membatalkan kegiatan kunjungan kerja ke luar daerah, namun juga tidak menerima tamu kunjungan kerja DPRD atau instansi lain dari luar daerah.
"Jadi kita sama-sama menjaga agar penyebaran virus COVID-19 ini tidak meluas, kita hindari dulu berinteraksi ke luar daerah dan dengan orang luar daerah," ujarnya.
Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin pun, ujar politisi Gerindra ini, juga diminta melakukan pengawasan ketat bagi tamu ke gedung dewan, di mana harus mematuhi segala prosedur untuk diperiksa bebas dari virus COVID-19.
"Kita taati bersama apa yang sudah diatur pemerintah untuk deteksi bagi penyebaran virus ini, sehingga kita sama-sama menjaga kesehatan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin dalam jumpa pers di Gedung Dewan Kota, Kamis, mengungkapkan, keputusan membatalkan jadwal kunjungan kerja hingga akhir Maret itu berkaitan dengan merebaknya virus corona atau COVID-19.
"Keputusan ini sesuai rapat Badan Musyawarah unsur pimpinan dewan dan ketua fraksi yang digelarnya," ujarnya.
Dituturkan Harry, keputusan ini juga menindaklanjuti surat edaran Kemendagri dan pemerintah kota, di mana pejabat daerah sementara ini agar tidak melakukan kunjungan kerja ke luar daerah hingga 14 hari k edepan.
Diungkapkan politisi PAN ini, memang ada beberapa jadwal rencana DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah pada Maret ini, yakni, bagian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan workshop dewan. Namun semuanya diputuskan untuk dibatalkan.
Harry menyatakan, dengan tidak adanya kunjungan kerja ke luar daerah ini, para anggota dewan akan banyak melakukan rapat bersama pemerintah kota, diantaranya menyikapi kewaspadaan penyebaran virus COVID-19.
Baca juga: Legislatif Banjarmasin minta pengawasan distributor pangan diperketat
Baca juga: DPRD Banjarmasin batalkan kunjungan kerja hingga akhir Maret
Baca juga: DPRD Banjarmasin: permodalan untuk koperasi banyak di Kementerian
Adapula rencananya, ungkap Harry, rapat paripurna dewan pada 23 Maret untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) wali kota dan akan menggelar peringatan isra mi'raj Nabi Muhammad SAW.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin menambah, pihaknya tidak hanya membatalkan kegiatan kunjungan kerja ke luar daerah, namun juga tidak menerima tamu kunjungan kerja DPRD atau instansi lain dari luar daerah.
"Jadi kita sama-sama menjaga agar penyebaran virus COVID-19 ini tidak meluas, kita hindari dulu berinteraksi ke luar daerah dan dengan orang luar daerah," ujarnya.
Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin pun, ujar politisi Gerindra ini, juga diminta melakukan pengawasan ketat bagi tamu ke gedung dewan, di mana harus mematuhi segala prosedur untuk diperiksa bebas dari virus COVID-19.
"Kita taati bersama apa yang sudah diatur pemerintah untuk deteksi bagi penyebaran virus ini, sehingga kita sama-sama menjaga kesehatan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020