Bupati Waykanan, Lampung Raden Adipati Surya mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada satuan pendidikan PAUD, RA, TK, SD, MI hingga SMP dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) dan lembaga kursus serta pelatihan untuk belajar di rumah mulai 17-30 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19.


Surat Edaran Nomor 420/215/IV.01-WK/2020 ini mengimbau kepada sekolah untuk bisa meliburkan kegiatan belajar mengajar mulai 17-30 Maret 2020. SE ini ditujukan kepada sekolah negeri dan swasta yang ada di Kabupaten Waykanan, ini untuk mengurangi resiko terjangkit virus corona.

“Semoga dengan adanya surat edaran ini, masyarakat Waykanan tidak ada yang terjangkit COVID-19, karena jika ada yang terinfeksi maka akan bisa menyebar ke orang lainbila tidak segera diisolasi dengan pantauan dokter,” kata Adipati, di Waykanan, Selasa.

Selain itu, pihak sekolah juga menjadwalkan piket untuk menjaga kebersihan lingkungan sekolah.

Baca juga: Wali Kota Banjarmasin liburkan sekolah untuk pencegahan Covid-19

Seluruh guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (online) pada situs web belajar.kemendikbud.go.id dan pada web Kementerian Agama RI maupun penugasan terstruktur.

“Kepada seluruh siswa agar tidak keluar rumah, atau berpergian ke tempat keramaian yang bisa menyebabkan terkena virus corona. Semoga dengan adanya imbuan ini semuanya bisa teratasi dan bisa menekan angka terkena virus corona di Provinsi Lampung,” katanya.

Baca juga: UIN Antasari Banjarmasin liburkan perkuliahan tatap muka terkait Covid-19

Adipati mengimbau kepada seluruh dewan guru tetap berprilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan rajin mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak bila berbicara dan segera berobat bila merasakan tidak enak badan.

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Emir F Saputra

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020