Balai Karantina Banjarmasin meminta jasa pengiriman hasil pertanian untuk menguasai aturan baru terkait karantina hewan, ikan dan tumbuhan, karena dalam aturan baru ini ada sanksi pidana yang berat bagi pelanggarnya.

Kepala Balai Karantina Kelas 1 Banjarmasin Achmad Gazali dalam acara sosialisasi Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan di Golden Tulip Banjarmasin, Rabu, mengatakan, ada perbedaan aturan lama dengan aturan baru ini, bahkan terkait sanksi pidana.

Di mana pada undang-undang baru ini, ungkap dia, bagi pelanggarnya dapat dipidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar.

"Kita bukan ingin menakut-nakuti atau memenjarakan masyarakat, ini aturan yang harus semua jadi perhatian, karena tujuannya untuk melindungi kekayaan alam kita, sebagaimana tema kita ini, maju pertanian Indonesia, mandiri dan moderen," ujarnya.
 
Kepala Balai Karantina Kelas 1 Banjarmasin.(Antara/Sukarli)

Dikatakan Achmad Gazali, bahwa undang-undang lama atau UU nomor 16 tahun 1992 terkait karantina ini sudah tidak bisa menjawab perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, informasi, juga kecepatan arus perdagangan yang dinamis, dan aturan yang berhubungan dengan internasional.

Memang, kata dia, tugas balai karantina menjadi bertambah berat dengan aturan baru ini, karena tidak hanya mengawasi tugas pokok, tapi juga mengawasi keamanan pangan, peredaran hewan liar, langka, termasuk tumbuhan.

"Dulukan kita hanya mengawasi kesehatan saja, sekarang bisa segalanya, tentunya dengan kerjasama instansi lain," tuturnya.

Menurut dia, sosialisasi yang dilaksanakan saat ini dihadiri pula instansi terkait tersebut, seperti dari bea cukai, imigrasi, bandara, kepolisian, para jasa pengiriman, baik pengekspor hasil pertanian lainnya.
Baca juga: Balai Karantina Banjarmasin minta jasa pengiriman pertanian kuasai aturan baru
Baca juga: Balai Karantina Banjarmasin musnahkan 32 jenis bibit tanaman dari tujuh negara
Baca juga: BKIPM Lepas Liarkan Kepiting Hasil Sitaan
Dikatakan dia, dalam undang-undang baru ini, pihak jasa pengiriman wajib  masuk karantina bagi komoditas pertanian, apapun jenisnya.

Sehingga tidak ada lagi yang kurang jelas, hingga aturan waktu pun kini sudah jelas dalam proses karantina tersebut hanya tiga hari paling lama.

"Kalau dulukan bisa sampai 14 hari, ini juga diubah, eksekusi kita tidak berlama-lama, karena ini terkait hasil pertanian, perlu cepat," terangnya.

Achmad Gazali meyakinkan, tidak ada yang berat dalam proses karantina jika dilaksanakan dengan baik dan memenuhi aturan, bahkan dengan teknologi serba canggih ini, tidak perlu langsung berhadapan dengan petugas karantina.

"Sekarang minta pemeriksaan secara online saja bisa, dengan adanya aplikasi PPK online, dari rumah saja," tuturnya.




 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020