Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan menetapkan seorang pria yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya menjadi tersangka pada kasus tindak pidana narkotika.
"Memang benar, kami telah menetapkan penyimpan sabu-sabu itu sebagai tersangka," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan AKP Ganef Brigandono di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, selain menetapkan tersangka, pria yang berprofesi sebagai pegawai swasta itu juga dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek setempat.
Polisi juga telah menyita barang bukti sebanyak dua paket sabu-sabu, saat rumah tersangka dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Saat ini tersangka yang berinisial MS alias Saidi (35) warga Jalan Kelayan B Gang Bersama Kel. Kelayan Tengah, Kec. Banjarmasin Selatan, sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
AKP Ganef menambahkan, tersangka Saidi dijerat pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, tersangka penyimpan sabu-sabu itu ditangkap pada Sabtu (29/2) sore, sekitar pukul 18.00 WITA, saat rumahnya digerebek Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan.
Dalam penggerebekan itu tersangka nampak pasrah saat polisi menemukan barang bukti kejahatan narkotika yang dia lakukan.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian di antaranya dua paket sabu sabu, seperangkat alat isap sabu atau bong lengkap dengan sedotan dan pipet, satu unit timbangan digital warna silver, dua bungkus plastik klip kecil, satu unit handphone dan satu dompet kecil warna merah muda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Memang benar, kami telah menetapkan penyimpan sabu-sabu itu sebagai tersangka," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan AKP Ganef Brigandono di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, selain menetapkan tersangka, pria yang berprofesi sebagai pegawai swasta itu juga dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek setempat.
Polisi juga telah menyita barang bukti sebanyak dua paket sabu-sabu, saat rumah tersangka dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Saat ini tersangka yang berinisial MS alias Saidi (35) warga Jalan Kelayan B Gang Bersama Kel. Kelayan Tengah, Kec. Banjarmasin Selatan, sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
AKP Ganef menambahkan, tersangka Saidi dijerat pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, tersangka penyimpan sabu-sabu itu ditangkap pada Sabtu (29/2) sore, sekitar pukul 18.00 WITA, saat rumahnya digerebek Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan.
Dalam penggerebekan itu tersangka nampak pasrah saat polisi menemukan barang bukti kejahatan narkotika yang dia lakukan.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian di antaranya dua paket sabu sabu, seperangkat alat isap sabu atau bong lengkap dengan sedotan dan pipet, satu unit timbangan digital warna silver, dua bungkus plastik klip kecil, satu unit handphone dan satu dompet kecil warna merah muda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020