Saat memimpin upara apel gabungan, di halaman Kantor Bupati Batola,  Pj Sekretrais Daerah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan Abdul Manaf mengatakan, akan diterapkan Peraturan Presiden (Perpres) No.33/ 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Dia menekankan,  Bappelitbang dan BPKAD untuk mengakomodir perpres yang terbit 20 Februari 2019 itu ke dalam anggaran daerah tahun 2020 sehingga paling lambat tahun anggaran 2021 sudah harus diterapkan.

“Perpres ini sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing daerah yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) SKPD,” katanya, pada apel gabungan, di halaman kantor Bupati Batola, Senin (2/3).

Pj Sekdakab Batola yang akrap disapa pak Manaf itu menambahkan, standar harga satuan yang ditetapkan kepala daerah berdasarkan standar harga satuan regional dalam perpres digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Perpres 33/2020 mengatur mengenai batas tertinggi pengeluaran daerah yang tidak boleh dilampaui baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran,” katanya.

Batas-batas yang tidak boleh terlampaui itu, lanjutntya, seperti satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, dan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.

Pada upacara yang dihadiri para pejabat eselon II, III, IV, para pejabat fungsional tertentu, dan para pelaksana tersebut,  Manaf juga mengingatkan SKPD untuk segera menyelesaikan pelaporan dan review yang dilakukan inspektorat.

Agar, jelas dia, BPKAD bisa dengan segera menyusun laporan keuangan tepat waktu sesuai permintaan BPK.

Dia juga menekankan, memasuki tahun ketiga Pemerintahan Batola,  seluruh ASN agar meningkatkan intensitas dan langkah-langkah strategis perubahan manajemen serta penyelenggaraan dalam upaya terwujudnya pencapaian visi misi yang dilaksanakan.

 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020