Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Empat Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus satu orang pelaku yang diduga kuat sebagai gembong Narkotika lintas kabupaten.

"Pelaku RS (37) berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi Narkotika di Kecamatan Simpang Empat," Kata Kapolsek Simpang Empat IPTU Setiawan Malik, di Batulicin, Jum'at.

Dia mengatakan, berawal dari informasi masyarkat bahwa yang bersangkutan akan melakukian transaksi narkotika jenis sabu -sabu kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dari "Giat Ops Antik Intan 2020".

Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,84 gram.

Tiga box atau 300 butir obat carnophen jenis Zenith, dua buah timbangan digital, dua buah handphone, satu bungkus plastik klip, satu buah tempat minyak rambut warna hitam dan uang Rp2.200.000 yang diduga hasil penjualan Narkotika.

"Palaku saat ini masih dalam pemeriksaan lebih mendalam untuk pengembangan informasi oleh pihak penyidik, apakah yang bersangkutan memiliki jaringan pengedar lain di wilayah Tanah Bumbu dan sekitarnya," kata Malik.

Pihaknya tidak akan main-main dan akan menindak tegas bagi siapapun yang berani menyalahgunakan Narkotika apapun jenisnya.

"Siapapun yang memiliki, menyimpan, membawa dan menggunakan Narkotika akan terancan kurungan penjara minimal empat tahun," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020