DPRD Kota Banjarmasin melalui Ketua Komisi I Suyato kembali mengungkit "nasib" Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi izin tempat minuman beralkohol yang belum juga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut dia di Banjarmasin, Selasa, Raperda revisi Perda nomor 17 tahun 2012 tersebut sudah difinalisasi pada 2019, siap ditetapkan menjadi Perda, namun ditunda pemerintah kota, tanpa ada tindaklanjutnya hingga kini.

"Artinya apakah mau direvisi lagi atau apa, tidak jelas hingga kini, makanya kita ungkit lagi, agar pemerintah kota jangan sampai lupa," ujar politisi PDIP tersebut.

Dengan tidak ditetapkannya aturan baru tersebut, kata Suyato, maka peredaran minuman beralkohol di daerah ini tidak dapat diatur dengan baik, hingga ada depot-depot bermunculan disudut kota.

Padahal kalau ditetapkan Raperda revisi Perda lama tersebut, kata Suyato, peredaran minuman beralkohol dengan kadar alkohol tinggi dapat terkontrol dengan baik, karena diatur lebih ketat.

Di mana hanya tempat-tempat khusus saja yang dibolehkan, seperti hanya di hotel bintang 4 dan 5 dan di restoran besar. Tidak ada lagi ditempat lain.

Menurut dia, Raperda revisi Perda nomor 17 tahun 2012 ini harus ada kelanjutannya untuk diterapkan menjadi Perda, karena dalam pembahasan Raperda ini cukup besar menelan anggaran.

"Kita di dewan menyerahkan kepada pemerintah kota, maunya seperti apa lagi," pungkasnya.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020