Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap keuangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kegiatan Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Tugas Nomor 29/ST/XIX.BJM/2020, yang merupakan pertemuan akhir dengan pejabat entitas yang diperiksa di Ruang Kerja Bupati HST, Jum'at (14/2).

Dari BPK, hadir Agustinus Dompak Sitakar selaku Pengendali Teknis bersama Tim Pemeriksa lainnya dan langsung dihadapi Bupati H A Chairansyah didampingi Wabup Berry Nahdian Forqan, Sekda Tamzil, Inspektur, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) serta beberapa Kepala SOPD lainnya.

Agustinus menyampaikan, bahwa Pemeriksaan Interim dilaksanakan sebagai bagian dari pemeriksaan terinci yang akan dilaksanakan setelah LKPD unaudited diserahkan kepada BPK.

"BPK mengapresiasi usaha Pemkab HST dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel," katanya.

Disampaikan pula, indikasi beberapa permasalahan dalam Pemeriksaan Interim LKPD Tahun Anggaran 2019 yaitu ada beberapa catatan yang perlu ditindak lanjuti oleh beberapa SOPD dN harus disempurnakan sebagai bahan dalam pencatatan audited.

Sedangkan Bupati menyampaikan, apresiasi atas pelaksanaan audit interim dan siap untuk menindaklanjuti beberapa catatan indikasi permasalahan melalui SOPD terkait, sekaligus siap untuk menyampaikan LKPD 2019 sesuai jadwal.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020