Jajaran Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dalam sepekan terakhir menangani kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor bahkan salah satu pelakunya berstatus ibu rumah tangga.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Ahmad Arif Sofiyan di Amuntai belum lama ini menghimbau warga masyarakat untuk berhati-hati meminjamkan atau bertransaksi jual beli kendaraan dengan orang yang dikenal sekalipun.
"Dua kasus penipuan dan penggelapan kendaraam bermotor roda dua yang kami tangani pelaku merupakan orang yang dikenal korban," ujar Arif.
Kasus pertama yang ditangani Polsek Amuntai Kota pada 12 Pebruari dengan menangkap seorang Ibu rumah tangga bernisial NL warga Desa Rantauan Kecamatan Amuntai Tengah yang menipu dan menggelapkan sepeda motor yang dibelinya secara cicilan.
Meski berstatus ibu rumah tangga NL ternyata punya akal bulus, tidak disangka NL berhasil mengelabui SP warga Alabio saat transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas (second).
Entah karena sudah kenal lama dengan pelaku, SP dengan mudah menyerahkan BPKB kendaraan yang dijualnya kepada NL padahal kendaraan dibeli dengan cara cicil.
Benar saja oleh NL kendaraan dijual kepada.penadah sedangkan BPKB di gadaikan di sebuah koperasi untuk mendapat pinjaman uang sebesar Rp7 juta.
Pelaku NL berhasil ditangkap aparat pada 12 Pebruari di sebuah rumah Gang SDN Rantauan II Desa Rantauan II Rt. 04, sedangkan kendaraan yang dijual korban hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Kasus penipuan dan penggelapan lainnya ditangani oleh Polsek Danau Panggang terhadap pelaku berinisial RH warga Desa Bitin Kecamatan Danau Panggang.
RH meminjam kendaraan roda dua milik RF warga Desa Purai Rt.05 Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong yang tengah dipakai anaknya kerumah RH. Waktu itu RH beralasan pinjam kendaraan scopy milik RF untuk jalan-jalan.
Ketika kembali RH tidak mengendarai Scopy yang dipinjam dengan alasan dijadikan jaminan karena terjadi kecelakaan. Setelah RF mendatangi rumah korban kecelakaan dimaksud, kebohongan RH terbongkar, kendaraam milik RF justru digadaikan kepada yang katanya korban kecelakaan itu dengan nilai uang Rp5,3 juta.
Kontan saja RF melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke Kapolsek Danau Panggang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat (14/2) sekitar pukul 14.30 wita. Unit Reskrim Polsek Danau Panggang di 'back up' anggota sekedar Polsek Danau Panggang melakukan penangkapan terhadap pelaku RH di Jala Nagara - Muara Tapus tepatnya Desa Sungai Durait Hilir Rt.02 Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Ahmad Arif Sofiyan di Amuntai belum lama ini menghimbau warga masyarakat untuk berhati-hati meminjamkan atau bertransaksi jual beli kendaraan dengan orang yang dikenal sekalipun.
"Dua kasus penipuan dan penggelapan kendaraam bermotor roda dua yang kami tangani pelaku merupakan orang yang dikenal korban," ujar Arif.
Kasus pertama yang ditangani Polsek Amuntai Kota pada 12 Pebruari dengan menangkap seorang Ibu rumah tangga bernisial NL warga Desa Rantauan Kecamatan Amuntai Tengah yang menipu dan menggelapkan sepeda motor yang dibelinya secara cicilan.
Meski berstatus ibu rumah tangga NL ternyata punya akal bulus, tidak disangka NL berhasil mengelabui SP warga Alabio saat transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas (second).
Entah karena sudah kenal lama dengan pelaku, SP dengan mudah menyerahkan BPKB kendaraan yang dijualnya kepada NL padahal kendaraan dibeli dengan cara cicil.
Benar saja oleh NL kendaraan dijual kepada.penadah sedangkan BPKB di gadaikan di sebuah koperasi untuk mendapat pinjaman uang sebesar Rp7 juta.
Pelaku NL berhasil ditangkap aparat pada 12 Pebruari di sebuah rumah Gang SDN Rantauan II Desa Rantauan II Rt. 04, sedangkan kendaraan yang dijual korban hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Kasus penipuan dan penggelapan lainnya ditangani oleh Polsek Danau Panggang terhadap pelaku berinisial RH warga Desa Bitin Kecamatan Danau Panggang.
RH meminjam kendaraan roda dua milik RF warga Desa Purai Rt.05 Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong yang tengah dipakai anaknya kerumah RH. Waktu itu RH beralasan pinjam kendaraan scopy milik RF untuk jalan-jalan.
Ketika kembali RH tidak mengendarai Scopy yang dipinjam dengan alasan dijadikan jaminan karena terjadi kecelakaan. Setelah RF mendatangi rumah korban kecelakaan dimaksud, kebohongan RH terbongkar, kendaraam milik RF justru digadaikan kepada yang katanya korban kecelakaan itu dengan nilai uang Rp5,3 juta.
Kontan saja RF melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke Kapolsek Danau Panggang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat (14/2) sekitar pukul 14.30 wita. Unit Reskrim Polsek Danau Panggang di 'back up' anggota sekedar Polsek Danau Panggang melakukan penangkapan terhadap pelaku RH di Jala Nagara - Muara Tapus tepatnya Desa Sungai Durait Hilir Rt.02 Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020