DPRD Kabupaten Kotabaru mendorong pemerintah daerah  secepatnya menyelesaikan peraturan daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang Online Single Submission (RDTR OSS), terkait investor.

"Kotabaru adalah salah satu dari 57 Kabupaten/Kota yang memiliki potensi masuknya investasi terbesar," kata Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, Sabtu.

Oleh karenanya, lanjut Mukhlis, Perda RDTR OSS dapat dituntaskan Mei 2020.

Politisi PDIP ini meminta keseriusan pemerintah daerah guna mempersiapkan data dengan matang, karena mulai 18 Pebruari 2020, akan diundang kembali untuk pemaparan rancangan perda di Kemendagri.

"Melalui Perda RDTR OSS, siapapun yang berinvestasi di daerah ini, tidak akan menemui permasalahan perizinan berusaha dengan kawasan, karena perda ini akan menyajikan informasi bagi penggunaan ruang, baik pemerintah, BUMN, masyarakat, swasta maupun dunia usaha",katanya.

Presiden RI Joko Widodo, kata Mukhlis, meminta semua jajaran harus melakukan terobosan dan keluar dari hal-hal yang bersifat linier dan rutinitas.

Tentunya salah satu terobosan tersebut adalah kemudahan yang diberikan oleh pemerintah pusat, provinsi dan daerah akan menarik investasi ke Kotabaru.

Presiden juga mengarahkan agar pemerintah daerah segera menetapkan rencana detail tata ruang sebagai payung hukum dan dasar pelaksanaan percepatan investasi nasional, karena hal ini akan mempermudah perizinan berusaha dengan tetap mematuhi fungsi lahan atau zona dalam perda RDTR.

Ini sejalan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penataan ruang, dimana pembangunan yang dilaksanakan pemerintah pusat, daerah maupun masyarakat di tingkat pusat dan daerah harus dilaksanakan sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.

Rapat koordinasi yang bertema tata ruang sebagai piranti kemudahan berinvestasi dan penciptaan lapangan kerja di daerah, dihadiri Asisten II Ahmad Rivai dan Bagian Tata Ruang Dinas PUPR Kotabaru.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020