Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya mengungkapkan aturan jam masuk kerja anggota DPRD Kota Banjarmasin direvisi pada pembuatan peraturan Tata Tertib (Tatib) dewan tahun 2020.
Menurut Harry di Banjarmasin, Jumat, berdasarkan rapat pembahasan peraturan Tatib dewan tahun 2020, aturan jam masuk kerja dewan tidak lagi pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA, namun tidak ada batasan.
Tapi, lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, untuk hari kerja tetap dari Senin hingga Jumat.
"Jam kerjanya saja tidak dipatok lagi, karena dewan bisa laksanakan rapat kerja hingga malam, itu kan biasa terjadi," terang Hary.
Sebab, ucap dia, anggota DPRD Kota Banjarmasin tidak diwajibkan pula mengisi absensi kehadiran di kantor dewan setiap hari kerja, hingga tidak perlu lagi ada batasan jam masuk kerja.
Menurut dia, masuk kerja anggota DPRD Kota Banjarmasin menyesuaikan dengan kegiatan komisi dan kegiatan rapat lainnya.
"Hingga dibolehkan rapat kerja malam kalau memang diperlukan," terangnya.
Terkait hal lainnya dalam peraturan Tatib dewan pada 2020 yang akan disahkan ini, tidak banyak berubah dari tahun lalu.
"Jadi perubahan di Tatib dewan itu hanya sebagian kecil saja, yang lain hampir sama-sama dulu juga," pungkasnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif menyatakan, penyusunan Tatib baru DPRD Kota Banjarmasin sudah finalisasi, namun belum ditetapkan melalui rapat paripurna.
Karenanya, ucap politisi PPP ini, Tatib lama masih berlaku, hingga dicabut nantinya dengan yang baru melalui rapat paripurna.
Dijelaskan dia, tahapan-tahapan yang dilalui dalam menyusun tata tertib dewan bermula dari pimpinan, untuk dibahas di Bapemperda. Kemudian di tingkat Bapemperda dilakukan sinkronisasi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Hasil pembahasan di Bapemperda selanjutnya disampaikan kembali ke pimpinan dewan, untuk dilakukan pembahasan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang. Sebelum disahkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna, terlebih dahulu dimintakan evaluasi ke Pemprov Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Menurut Harry di Banjarmasin, Jumat, berdasarkan rapat pembahasan peraturan Tatib dewan tahun 2020, aturan jam masuk kerja dewan tidak lagi pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA, namun tidak ada batasan.
Tapi, lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, untuk hari kerja tetap dari Senin hingga Jumat.
"Jam kerjanya saja tidak dipatok lagi, karena dewan bisa laksanakan rapat kerja hingga malam, itu kan biasa terjadi," terang Hary.
Sebab, ucap dia, anggota DPRD Kota Banjarmasin tidak diwajibkan pula mengisi absensi kehadiran di kantor dewan setiap hari kerja, hingga tidak perlu lagi ada batasan jam masuk kerja.
Menurut dia, masuk kerja anggota DPRD Kota Banjarmasin menyesuaikan dengan kegiatan komisi dan kegiatan rapat lainnya.
"Hingga dibolehkan rapat kerja malam kalau memang diperlukan," terangnya.
Terkait hal lainnya dalam peraturan Tatib dewan pada 2020 yang akan disahkan ini, tidak banyak berubah dari tahun lalu.
"Jadi perubahan di Tatib dewan itu hanya sebagian kecil saja, yang lain hampir sama-sama dulu juga," pungkasnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif menyatakan, penyusunan Tatib baru DPRD Kota Banjarmasin sudah finalisasi, namun belum ditetapkan melalui rapat paripurna.
Karenanya, ucap politisi PPP ini, Tatib lama masih berlaku, hingga dicabut nantinya dengan yang baru melalui rapat paripurna.
Dijelaskan dia, tahapan-tahapan yang dilalui dalam menyusun tata tertib dewan bermula dari pimpinan, untuk dibahas di Bapemperda. Kemudian di tingkat Bapemperda dilakukan sinkronisasi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Hasil pembahasan di Bapemperda selanjutnya disampaikan kembali ke pimpinan dewan, untuk dilakukan pembahasan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang. Sebelum disahkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna, terlebih dahulu dimintakan evaluasi ke Pemprov Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020