DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur yang juga membidangi perhubungan berpendapat, keberadaan sungai dan danau mempunyai peran strategis terutama dalam hubungan dengan angkutan atau transportasi.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Sahrujani mengemukakan itu dalam penjelasan Raperda tentang Angkutan Sungai dan Danau di provinsinya pada rapat paripurna lembaga legislatif setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Kamis.
Oleh karena peran sungai dan danau yang strategis, maka menurut Komisi III DPRD Kalsel perlu pengaturan angkutan sungai dan danau tersebut, terutama di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota serta terdapat sungai dan dana.
Pasalnya, sungai-sungai di Kalsel seperti Sungai Barito yang merupakan sungai terlebar di Indonesia, juga lewat kapal internasional atau asing, bahkan sampai Kelanis, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapal asing tersebut selama ini mengangkut hasil usaha pertambangan, seperti dari PT Adaro Indonesia, sebuah perusahaan pertambangan batu bara generasi pertama Kalsel.
Wakil rakyat Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebut berharap, kapal-kapal yang melewati sungai dan danau di provinsinya tunduk dengan ada Perda nanti, terutama untuk kapal 7GT (20 kubik) ke atas.
"Ketentuan tersebut untuk menjaga agar sungai kita terhindar dari gangguan kapal asing, sebagaimana terjadi di Natuna, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)," demikian wakil rakyat Kalsel.
Hadir mewakili Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor pada rapat paripurna tersebut, Sekdaprov setempat, H Abdul Haris Makkie sekaligus membacakan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di provinsi itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Sahrujani mengemukakan itu dalam penjelasan Raperda tentang Angkutan Sungai dan Danau di provinsinya pada rapat paripurna lembaga legislatif setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Kamis.
Oleh karena peran sungai dan danau yang strategis, maka menurut Komisi III DPRD Kalsel perlu pengaturan angkutan sungai dan danau tersebut, terutama di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota serta terdapat sungai dan dana.
Pasalnya, sungai-sungai di Kalsel seperti Sungai Barito yang merupakan sungai terlebar di Indonesia, juga lewat kapal internasional atau asing, bahkan sampai Kelanis, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapal asing tersebut selama ini mengangkut hasil usaha pertambangan, seperti dari PT Adaro Indonesia, sebuah perusahaan pertambangan batu bara generasi pertama Kalsel.
Wakil rakyat Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebut berharap, kapal-kapal yang melewati sungai dan danau di provinsinya tunduk dengan ada Perda nanti, terutama untuk kapal 7GT (20 kubik) ke atas.
"Ketentuan tersebut untuk menjaga agar sungai kita terhindar dari gangguan kapal asing, sebagaimana terjadi di Natuna, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)," demikian wakil rakyat Kalsel.
Hadir mewakili Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor pada rapat paripurna tersebut, Sekdaprov setempat, H Abdul Haris Makkie sekaligus membacakan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di provinsi itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020