Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Koordinator Aliansi Pemantau Pemilu Independen (APPI) Kalimantan Selatan Muhith Afif berpendapat, calon anggota legislatif/calon anggota DPRD tingkat provinsi tersebut, Hj Noormiliyani AS, bisa dipidana.

"Pasalnya Noormiliyani, istri H Hasanuddin Murad (Bupati Barito Kuala, Kalsel) melanggar Pasal 86 dan 87 Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD," ujarnya di Banjarmasin, Minggu.

"Mengapa istri orang nomor satu di jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) tersebut bisa dipindana? Karena melakukan kampanye terselebung di SMA Alalak, Barito Kuala (Batola), yang berarti melanggar UU 8/2012," tandasnya.

Karena, menurut dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin itu, Noormiliyani memasang baliho di SMA Alalak, yang fotonya identik dengan Model BD 1 formulir Caleg DPRD.

"Pasangan baliho yang gambarnya identik dengan Model BD 1 formulir caleg DPRD, salah satu indikasi, Noormiliyani yang calon anggota DPRD Kalsel itu memang sengaja melakukan kampanye di lingkungan sekolah," lanjutnya.

Begitu pula Kepala sekolah dan guru-guru/pegawai negeri sipil (PNS) di SMA Alalak yang terlibat pemasangan baliho dapat diancam dengan tindak pidana Pemilu, karena ikut serta dalam kampanye caleg Noormiliyani.

"Kedua pihak tersebut Noormiliyani dan guru-guru PNS dapat diancam satu tahun penjara atau denda 12 juta rupiah sesuai dengan UU Pemilu," tambah Muhith yang juga Direktur Lembaga Komunitas untuk Demokrasi (Lkomdek) itu.

"Sebab, institusi pendidikan adalah lembaga yang harus netral dan independen dalam bersikap untuk Pemilu 2014, yang tinggal sekitar lima bulan lagi," lanjutnya.

Berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Batola itu, APPI Kalsel meminta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Kalsel agar menindaklanjuti.

"Kita minta KPU dan Bawaslu Kalsel menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan pelanggaran UU Pemilu tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan," demikian Muhith Afif.

APPI Kalsel terdiri Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unlam, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia(KAMMI) Kalsel, Persaudaraan Mahasiswa Nusantara (PMN) Kalsel, Institut Peduli Pendidikan (IPP) Kalsel dan Lkomdek.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013