Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Kuala (BPKAD Batola), Kalimantan Selatan menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) Pengaturan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Non Fisik, Dana Desa (DD), serta Penerapan Aplikasi Omspan dan Aladini dari Senin hingga Selasa (10 - 11 Pebruari 2020).
Acara tersebut dihadiri langsung Kepala BPKAD Batola Samson dan dibuka secara resmi oleh Bupati Batola Hj Noormiliyani AS diwakili Asisten Bidang Pemerintahan M Anthony, Senin (10/2).
Bupati Batola Hj Noormiliyani AS menyatakan, sangat menyambut baik atas terselenggaranya bimtek tersebut.
Dia menilai, diselenggarakannya bimtek sebagai salah satu bentuk komitmen dan kerja nyata dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Sebagaimana diketahui, sebut bupati, penyaluran DAK Fisik, Non Fisik, dan Dana Desa harus memperhatikan beberapa ketentuan di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.
Selain itu, juga harus memperhatikan PMK Nomor 205/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, serta PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.
Untuk kebijakan umum tranfer khusus dan dana desa APBN 2020, sebut bupati, diarahkan untuk mendukung kualitas layanan dasar publik di daerah, akselerasi daya saing, dan mendorong belanja produktif yang dapat meningkatkan aset daerah.
Selain itu, jelas dia, untuk mempercepat penyediaan infrastruktur publik dan penguatan kualitas SDM, terutama melalui bidang pendidikan, kesehatan, air minum, perlindungan sosial, dan konektivitas antar wilayah.
Di samping, papar dia, juga meningkatkan daya saing melalui inovasi, kemudahan berusaha, tata kelola pemerintahan dan kebijakan insentif yang mendukung iklim investasi, serta meningkatkan produktivitas terutama berorientasi ekspor melalui pengembangan potensi ekonomi daerah.
Bupati menyatakan, semua pelaksanaan tentunya memerlukan pemahaman akan ketentuan setiap mekanisme penyaluran dana, ketaatan serta batas waktu untuk menghindari tidak tersalurkannya dana-dana tersebut.
Bupati juga menekankan, dalam penyaluran DAK Fisik setiap tahapannya harus melalui review dari APIP daerah dalam hal ini inspektorat kabupaten dan para pihak terkait agar dapat bekerjasama dengan baik untuk mendapatkan hasil yang memberi manfaat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Acara tersebut dihadiri langsung Kepala BPKAD Batola Samson dan dibuka secara resmi oleh Bupati Batola Hj Noormiliyani AS diwakili Asisten Bidang Pemerintahan M Anthony, Senin (10/2).
Bupati Batola Hj Noormiliyani AS menyatakan, sangat menyambut baik atas terselenggaranya bimtek tersebut.
Dia menilai, diselenggarakannya bimtek sebagai salah satu bentuk komitmen dan kerja nyata dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Sebagaimana diketahui, sebut bupati, penyaluran DAK Fisik, Non Fisik, dan Dana Desa harus memperhatikan beberapa ketentuan di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.
Selain itu, juga harus memperhatikan PMK Nomor 205/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, serta PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.
Untuk kebijakan umum tranfer khusus dan dana desa APBN 2020, sebut bupati, diarahkan untuk mendukung kualitas layanan dasar publik di daerah, akselerasi daya saing, dan mendorong belanja produktif yang dapat meningkatkan aset daerah.
Selain itu, jelas dia, untuk mempercepat penyediaan infrastruktur publik dan penguatan kualitas SDM, terutama melalui bidang pendidikan, kesehatan, air minum, perlindungan sosial, dan konektivitas antar wilayah.
Di samping, papar dia, juga meningkatkan daya saing melalui inovasi, kemudahan berusaha, tata kelola pemerintahan dan kebijakan insentif yang mendukung iklim investasi, serta meningkatkan produktivitas terutama berorientasi ekspor melalui pengembangan potensi ekonomi daerah.
Bupati menyatakan, semua pelaksanaan tentunya memerlukan pemahaman akan ketentuan setiap mekanisme penyaluran dana, ketaatan serta batas waktu untuk menghindari tidak tersalurkannya dana-dana tersebut.
Bupati juga menekankan, dalam penyaluran DAK Fisik setiap tahapannya harus melalui review dari APIP daerah dalam hal ini inspektorat kabupaten dan para pihak terkait agar dapat bekerjasama dengan baik untuk mendapatkan hasil yang memberi manfaat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020