Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, segera melakukan penambahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), demi meningkatkan pelayanan kepada publik.

Rencana pembentukan SKPD baru tersebut, disampaikan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid, kepada legislatif melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perombakan Badan, dan kantor, Selasa.

SKPD yang akan dibentuk di antaranya, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD), Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.

Bupati menambahkan, selain membentuk SKPD baru, pihaknya juga memecah atau mengeluarkan beberapa bagian dari SKPD lainnya.

"Dengan dikeluarkan tiga tugas dan fungsi dari bagian keuangan, bagian pengelolaan aset dan bagian pemerintahan ini maka turut mengubah struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah," ungkapnya.

Seiring pembentukan Badan Keuangan dan Aset Daerah, maka bagian keuangan dan bagian pengelolaan aset daerah yang semula menjadi Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) di Sekretariat Daerah akan di hapus.

Begitu pula sub bagian kesatuan bangsa dan politik turut dikeluarkan dari tupoksi Bagian pemerintahan Sekretariat Daerah karena akan menjadi badan tersendiri.

"Dengan adanya pengurangan jumlah bagian di Sekretariat Daerah yang semula terdiri 10 bagian kini tersisa 8 bagian," terangnya.

Wahid menjelaskan dibentuknya BKKBD HSU sesuai Undang-undang 52/2009 tentang kependudukan dan Pembangunan Keluarga, apalagi tingkat kematian Ibu dan Bayi di HSU tertinggi di Kalsel.

Pembentukan BKKBD HSU ini sekaligus mengubah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPPPAKB) HSU dan diubah namanya menjadi Badan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak yang juga turut diajukan Raperdanya oleh Pemda setempat.

Demikian pula, hadirnya BKKBD juga mengubah SOTK dan Tupoksi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil HSU, sehingga dinas ini diusulkan dirubah menjadi Dinas Pencatatan Sipil.

"Agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan koordinasi antar SKPD atau stakeholder lain maka kami ajukan pula raperda perubahan nama dan SOTK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," ucapnya.

Perubahan nama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi hanya Dinas Pencatatan Sipil tidak mengubah tupoksi kependudukannya.

Ia menguraikan, kependudukan pada Dinas pencatatan Sipil terbatas pada sisi administrasi dan pencatatan penduduk, sedang pada BKKBD mengarah pada urusan pengendalian dan pemberdayaan penduduk sehingga tujuan keluarga sejahtera dapat tercapai.

Sedangkan pembentukan Badan Keuangan dan Aset Daerah yang semula tupoksi di Sekretariat Daerah bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan dan aset yang dimiliki daerah.

"Dengan dibentuknya badan ini maka akan kita tingkatkan kapasitas pengelolaannya" tandas Wahid.

Selain itu, lanjutnya pelayanan penatausahaan keuangan daerah dan aset menjadi lebih efisiensi dan efektivitas dengan berbentuk badan sendiri tersebut.

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013