Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Hulu Sungai Tengah (BKPSDMD HST) telah menetapkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS untuk wilayah Kabupaten HST pada tanggal 10-17 Februari 2020 mendatang.

Kepala BKPSDM, Ahmad Fatoni menerangkan, tempat ujian akan dipusatkan di Pendopo Bupati HST. Dalam satu hari, ujian SKD akan diadakan 5 sesi. Berbeda dengan Jumat, hanya 4 sesi dan sudah menyediakan 150 perangkat komputer.

Baca juga: Berikut formasi CPNS Kabupaten HST 2019
Baca juga: HST masih kekurangan 1153 tenaga guru PNS

Jumlah peserta yang lulus administrasi adalah sebanyak 5.540 orang, sedangkan formasi yang diperlukan adalah 292 orang, dengan rincian tenaga pendidikan 174, tenaga kesehatan 50, dan tenaga teknis 68 orang.

Selain jadwal dan lokasi tes SKD, tata tertib ketika pelaksanannya juga harus diperhatikan oleh para peserta.

Berikut tata tertib tes SKD di semua instansi pemerintahan:

Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

Peserta wajib membawa asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS.

Baca juga: Lokasi Barabai Expo diusulakan tidak satu tempat dengan kegiatan Harjad
Baca juga: Barabai keluar sebagai juara umum FASI XI

Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD.

Pemberian PIN registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai SKD. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD, peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).

Peserta wajib berpakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos kaki, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan):

Pria mengenakan kemeja putih polos, celana bahan kain warna hitam polosdan sepatu pantofel warna hitam. Wanita mengenakan kemeja putih polos, rok atau celana panjang bahan kain berwarna hitam polos dan sepatu pantofel berwarna hitam. Bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna hitam polos.

Baca juga: Wabup HST: Usulan di Musrenbang harus skala prioritas
Baca juga: Dari 500 usulan, hanya 77 kegiatan yang masuk Musrenbang Kecamatan BAT

Peserta duduk pada tempat yang telah disediakan. Di dalam ruang tes, peserta hanya diperbolehkan membawa asli KTP atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan kartu ujian CPNS.

Peserta di dalam ruang tes dilarang:
1. Membawa buku atau catatan lainnya
2. Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, ikat pinggang dan alat tulis
3. Membawa senjata api atau tajam atau sejenisnya
4. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian
5. Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujiankeluar ruangan, keculai memperoleh izin dari panitia
6. Membawa makanan dan minuman
7. Merokok dalam ruangan tes dan ruang tunggu
8. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
9. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Baca juga: Ada teror pembakaran MIN 2 HST, Kamad amankan berkas berharga ke rumah
Baca juga: Warga menilai ada sabotase terkait kebakaran beberapa fasilitas umum di HST

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020