Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Balangan mengembangkan layanan aplikasi darurat 112 Indonesia, bekerjasama dengan pihak swasta.

Kepala Dinas Kominfo Balangan Syarif Ubaidillah melalui Kasi Pengembangan Aplikasi Publik Slametno, di Paringin, Jum'at (31/1), mengatakan layanan ini akan diterapkan tahun 2020 oleh kabupaten dan kota, termasuk di Balangan.

"Layanan ini bagian Program nasional Smart City yang di mana mendukung terwujudnya Smart Nation, menjawab tantangan Revolusi Industri 4.0, akses layanan darurat masih terbatas, tersebar di beberapa wilayah, instansi dan dengan nomor yang berbeda-beda butuh integrasi," katanya.

Baca juga: Talkshow keterbukaan informasi publik upaya mewujudkan pemerintahan transparan

Dijelaskan dia, mengapa menggunakan nomor 112 karena ini standar internasional, tidak berbayar atau bisa melakukan panggilan tanpa pulsa, dalam beberapa kondisi telepon darurat bia dilakukan tanpa adanya Sim Card.

Selain itu, tetap dapat melakukan panggilan dalam kondisi telepon telepon terkunci atau "Phone Lock", nomor "Emergency Call 112" dipergunakan lebih dari 80 negara, standar di Uni Eropa dan sistem telekomunikasi selular berbasis GSM serta mendukung integrasi ke sistem dan platfrom serta informasi lainnya.

Untuk keunggulan aplikasi 112 Indonesia, antara lain terintegrasi antar aplikasi (web-based & mobile), penangangan darurat lebih efesien dan kualitasnya terjaga, insiden tercatat dan termonitor, data tiap daerah terindentifikasi dengan baik.

"Layanan ini akan mendorong pelaksanaan darurat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dashboard tersedia seperti data insiden per kota, kinerja pelayanan darurat dan lainnya," katanya.

Baca juga: Kominfo harus bisa kelola info publik

Kepala BPBD Balangan Alive Yoesfah Love, mengatakan sangat mengapresiasi dengan layanan 112, karena dengan adanya layanan 112 ini diperlukan untuk layanan kedaruratan, makin terintegrasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri, dan pelayanan ke masyarakat lebih cepat.

Menurut dia, layanan darurat 112 Indonesia ini bisa segera dapat direalisasikan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa instansi, terkait pelayanan kedaruratan tersebut.

Layanan aplikasi tersebut dikolaborasikan antara OPD bersama instansi terkait, yakni pimpinan pemerintah kota atau kabupaten, diskominfo, damkar, dishub, dinkes, BPBD, kepolisian, dan BMKG.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020