Balangan, (Antaranews Kalsel) - Lima Fraksi di Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Bupati Balangan, H Ansharuddin menyampaikan, Raperda tentang perubahan atas Perda Balangan No 10 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Raperda yang diajukan beberapa bulan lalu, memang tidak sepenuhnya berisi hal-hal baru, karena sifatnya merupakan semacam revisi atau menyempurnakan Perda terdahulu.
"Penyempurnaan itu tentunya kita buat sebagai salah satu bentuk respon kita terhadap perkembangan dan dinamika yang terjadi," kata bupati.
Selain itu tambahnya, penyempurnaan tersebut juga diperlukan guna menata dan membenahi daerah pada beberapa aspek, serta guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat, secara khusus untuk Perda ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Dengan disetujuinya Raperda ini menjadi Perda, akan semakin melengkapi payung hukum yang kita perlukan kedepannya," tegasnya.
Kemudian untuk pelaksanaan Perda tersebut lanjut Bupati Balangan, akan dikerjakan oleh Dinas Kominfo, yang sebelumnya merupakan Dinas Dishubkominfo.
"Dan Insya Allah, leading sector pelaksanaan Perda ini nanti adalah SKPD baru, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika," jelasnya.