Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Riswandi menyatakan, lembaga legislatif provinsi tersebut akan memparipurnakan lima buah rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk mendapat persetujuan menjadi peraturan daerah (Perda).

"Insya Allah, besok Senin (11/11) dewan paripurnakan lima Raperda untuk mendapat persetujuan anggota menjadi Perda, dan sampai kemaren (9/11) tak ada Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda tersebut minta tunda diparipurnakan," tandasnya menjawab Antara Kalsel, Minggu.

"Kita berharap, besok tidak ada Pansus yang membahas Raperda tersebut meminta penundaan diparipurnakan," lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, di sela-sela memperingati Hari Pahlawan Nasional tahun 2013.

Lima Raperda yang bakal diparipurnakan untuk mendapatkan persetujuan anggota Dewan, menjadi Perda, antara lain Raperda tentang pelindungan anak, serta Raperda penanganan gelandangan dan pengemis di Kalsel.

Selain itu, Raperda tentang perlindungan pasar tradisional dan penataan pasar modern, Reperda tentang rencana induk pengembangan kepariwisataan, demikian Riswandi.

Di antara lima Raperda itu, yang terlama pembahasannya, yaitu Raperda rencana induk pengembangan kepariwisataan di Kalsel, yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.

Pasalnya untuk kesempurnaan pembahasan Raperda rencana induk pengembangan kepariwisataan di "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel itu, harus menunggu rampungnya pembahasan Raperda tentang tata ruang tata wilayah provinsi (RTRWP) setempat terlebih dahulu.

"Sebab dari RTRWP itu, kita untuk menentukan zona atau daerah pariwisata Kalsel, serta perencanaan pengembangannya," tambah Ketua Pansus Raperda tentang rencana induk pengembangan kepariwisataan tersebut Muhammad Ihsanudin.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013