Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan mengubah lagi peraturan tata tertib lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.

"Perubahan peraturan tata tertib (tatib) DPRD Kalsel kali ini merupakan yang ketiga," ujar wakil ketua lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut H Riswandi, Jumat.

Anggota DPRD Kalsel dua periode itu menerangkan, perbuhan Tatib tersebut untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih atas, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010.

"Karena dalam Tatib DPRD sekarang ada beberapa pasal dari PP 16/2010 yang belum terakomodir, sehingga terkesan bertentangan dengan peraturan yang lebih atas," ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sebagai contoh Pasal 27 huruf (f) serta Pasal 51 ayat (4) Tatib DPRD Kalsel memerlukan penyempurnaan atau penyesuaian dengan PP 16/2010, lanjut mantan pegawai Departemen Keuangan Republik Indonesia tersebut.

Selain itu, penyempurnaan pasal dan ayat lain yang tidak sesuai dengan PP 16/2010, tambah wakil rakyat dari PKS yang menyandang gelar sarjana ilmu pemerintahan tersebut.

Secara umum, dia menerangkan, materi Tatib DPRD Kalsel yang memerlukan penyesuaian dengan PP 16/2010, yaitu berkaitan dengan pembahasan APBD yang melibatkan komisi-komisi atau melalui komisi-komisi Dewan terlebih dahulu.

"Padahal, baik dalam Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) maupun PP 16/2010 tidak mengatur pembahasan APBD yang harus dilakukan komisi-komisi Dewan terlebih dahulu," ungkapnya.

Oleh sebab itu, dengan perubahan Tatib DPRD Kalsel nantinya, komisi-komisi Dewan tidak terlibat lagi dalam pembahasan APBD, tapi cukup oleh Badan Anggaran, lanjutnya.

Perubahan Tatib DPRD Kalsel, terutama yang berkaitan pembahasan APBD tersebut, merupakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

"Rekomendasi tersebut salah satu kewenangan BPK-RP dan BPKP yang melakukan supervisi terhadap anggaran daerah," demikian Riswandi.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013